Kab ManokwariProvinsi Papua Barat

Sejumlah Hotel Di Manokwari Nunggak Pajak, Bapenda Akan Keluarkan Surat Penagihan Paksa

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Manokwari akan mengeluarkan surat penagihan pajak secara paksa kepada pihak hotel maupun Restauran dan tempat Hiburan di Manokwari yang menunggak dan belum membayar hingga batas waktu yang diberikan.

Tindakan tersebut sesuai petunjuk KPK RI dalam rangka meningkatkan tata kelola pajak yang baik diwilayah Manokwari.

KPK juga meminta agar tunggakan pajak baik Hotel, Restauran, tempat hiburan wajib untuk dibayarkan kepada pemerintah.

“Jika tidak harus di cari solusi yang lain, kami akan memantau apakah wajib pungut itu memang mangkir dari kewajibannya atau ada hal lain yang membuat mereka sehingga tidak bisa membayar pajak,”ungkap Sekretaris Bapenda Manokwari, Umrah, kepada awak media Rabu (8/6/2022) di kantornya.

Ia menyebut, termasuk manajemen Hotel Fajar Roon juga hingga saat ini masih menunggak, belum melakukan pembayaran pajak kepada pemerintah daerah.

“Kami tunggu dari pihak manajemen hotel fajar Roon sendiri apakah akan melakukan pelaporan pembayaran atau tidak dalam jangka waktu 2 minggu kedepan, jika sampai batas waktu itu belum ada respon dari pihak hotel maka kami akan mengeluarkan surat penagihan paksa ke mereka untuk melakukan pemeriksaaan manajemennya, agar membayar tunggakan dimaksud,”tandas Umrah.

Untuk Fajar Roon tunggakannya sejak Januari hingga desember 2021.

“Fajar Roon hanya membayar tunggakan pajak bulan Januari dan februari 2022, maret sampai Mei ini belum di bayarkan, dengan total diperkirakan sekitar Rp40 hingga Rp50 juta,”ketus Umrah

Sedangkan yang lainnya, akan dimonitor jumlah tunggakannya, dan apakah sedang menunggak atau tidak. Yang jelas rekonsiliasi akan dilakukan Bapenda, karena diakui, masih banyak wajib pungut baik itu hotel, hiburan dan restoran yang masih menunggak.

“Untuk penagihan tetap akan kami lakukan ke pihak-pihak manajemen wajib pungut,”tandas Umrah

Ia menuturkan, Bapenda juga selalu memberikan kemudahan bagi para pihak wajib pungut, berupa penundaan pembayaran, serta pembayaran dengan cara menyicil.

“Kalau untuk target kami tahun ini adalah pembayaran tunggakan pajak sebesar 20℅ dari para penunggak pajak harus di bayarkan sepenuhnya, untuk pajak sendiri yang di perkiraan kami untuk seluruhnya mencapai 400 juta, untuk total piutang baik itu hotel, maupun restoran,”sebut Umrah.(jp/alb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta