AdatBawaslu ManokwariBiakDPRD ManokwariEkonomi & BisnisHeadlineHukum & KriminalInfo IklanJayapuraKab FakfakKab KaimanaKab ManokwariKab Manokwari SelatanKab Pegunungan ArfakKab Teluk BintuniKab Teluk WondamaMaybratMRP Provinsi Papua BaratOlahragaPapuaPapua BaratPemerintahanPendidikan & KesehatanPolitikProvinsi Papua BaratRaja AmpatRedaksiReligiSorongSosial BudayaTak BerkategoriTambrauw

Rico: Revisi UU Otsus Harus Diperluas Untuk Kesejahteraan Papua-Papua Barat

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Revisi terkait anggaran dan Pemekaran dalam UU Otonomi Khusus (Otsus) Papua bukan solusi panjang dalam menjawab persoalan kesejahteraan masyarakat di Papua.

Karena hingga saat ini, masyarakat Papua secara umum masih berada dalam keterpurukan pendidikan, kesehatan dan ekonomi rakyat. Terutama masyarakat berada di wilayah pinggiran di Papua Barat.

“Nah melihat sejumlah usulan dari pemerintah Provinsi Papua Barat maupun kabupaten Kota, DPR PB dan MRPB Terkait dengan beberapa usulan yang diberikan oleh teman-teman dari DPR, MRP, maka revisi dalam pasal UU Otsus bisa saja lebih dari dua pasal yang diusulkan oleh pemerintah,”ungkap Anggota Pansus Revisi UU Otsus nomor 21 Tahun 2001, Rico Sia, Selasa (4/5/2021) kepada awak media.

Terkait revisi lebih lanjut Rico mengatakan, Pansus akan mengkaji lebih jauh, sehingga ditemukan tambahan pasal yang lebih memperhatikan tentang kesejahteraan Papua karena perpanjangan Otsus jelas berlaku dalam waktu 20 tahun kedepan.

“Sehingga perjuangan mensejahterakan orang Papua bisa terealisasi. Dan tidak menjadi gejolak seperti yang kita ketahui saat ini, karena jika tidak ada perubahan maka masyarakat juga akan berfikir ngapain juga ikut Indonesia kalau nasib kita begini-begini saja,”

Yang menjadi fokus utama kata Rico agar revisi tersebut maksimal dan diberlakukan selama 20 tahun, maka harus dilakukan evaluasi setiap tahun terkait penggunaan anggaran tentu akan diinput dalam revisi UU Otsus dimaksud sehingga roh dari pada UU Otsus benar-benar menyentuh kebutuhan dasar masyarakat Papua.

Sudah sering saya berikan pemahaman
kepada teman-teman bahwa otsus itu tidak gagal, pemerintah pusat tidak gagal, kenapa ? karena tugas dari pemerintah pusat hanya menggelontorkan uang. sementara pelaksanaannya dilakukan di daerah sehingga secara sepihak Pempus tidak bisa disalahkan.

“Dengan demikian maka kita tidak bisa saling menyalahkan , tetapi yang penting kita cari solusi bersama. Supaya kedepannya anggaran dan kebijakan, juga kewenangan dari UU Otsus itu benar-benar bisa dinikmati dan dirasakan oleh daerah Papua maupun Papua Barat, ” ujarnya.(JP/AR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta