MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Pandemic Corona belum berakhir dan sebagian Kabupaten/Kota di Papua Barat masih masuk dalam status zona merah.
Namun, Pemprov Papua Barat belum memutuskan memperpanjang masa kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi para pegawai di lingkungan pemerintahan.
“Belum ada petunjuk perpanjangan kerja dari Menpan RB dan yang baru diterbitkan hanya surat masa tanggap darurat Covid-19, yang biasanya diperpanjang setiap 14 hari masa berakhir tanggap darurat,” kata Gubernur Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan, kepada wartawan, Kamis (28/5/2020).
Rencana masuk kerja akan dimulai tanggal 2 Juni 2020, karena 1 Juni merupakan hari libur Nasional (Lahirnya Pancasila), sedangkan sesuai edaran perpanjangan ketiga Masa kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TK2D, berlaku hanya sampai 29 Mei 2020.
“Kita tetap bekerja dari rumah sampai besok tanggal 29 Mei 2020, dan kalau edaran Menpan diterima akan langsung diinformasikan. Jika tidak kita tetap masuk kantor, tinggal kita terapkan protokol kesehatan. Jadi masuk kantor pada Selasa tanggal 2 Juni 2020,” tukas Gubernur.(me)