Sosialisasi Perbub, Itu Langkah Pemkab Manokwari Dorong Konsep Baru Tata Kelola TPU

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Pemerintah Kabupaten Manokwari siap mendorong tata kelola Tempat Pemakaman Umum (TPU) di wilayah Manokwari. Penataan TPU diharapkan mampu memperindah tata ruang kota Manokwari.
Asisten I Sekda Manokwari, Wanto mengatakan tata kelola Tempat Pemakaman Umum (TPU) telah dikonsepkan oleh Bupati Manokwari, Hermus Indou. Kedepannya, di areal TPU tidak boleh ada perumahan warga. Termasuk pembangunan rumah dan pemukiman warga.
“Tempat Pemakaman Umum akan kita tata ulang agar memperindah kota,” ujarnya kepada awak media di Manokwari, Selasa, (28/9/2021).
Wanto menyebutkan langkah yang diambil yakni melakukan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) terkait tata kelola TPU kepada masyarakat di Manokwari. Secara khusus warga di sekitar TPU. Kebijakan ini diakuinya, membutuhkan energi yang besar karena bukan kebijakan yang menyenangkan banyak pihak.
“Kita harus melakukan sosialisasi Perbup ini sekalipun butuh energi yang besar karena ini tindakan yang tidak populer namun demi keindahan kota,” terangnya.
Ditambahkannya, tata kelola Tempat Pemakaman Covid-19 juga akan dilakukan. Menurutnya lokasi pemakaman umum tidak boleh ada rumah warga. Jarak aman antara perumahan warga dan areal pemakaman harus diatur dan dijaga agar tetap aman dan indah secara estetika.
“Harus ada sosialisasi dulu baru kita bongkar. Apakah warga mau bongkar sendiri atau kita yang bongkar nantinya harus ada sosialisasi kepada masyarakat,” terangnya.
Terpisah, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Manokwari, Muhammad Mansyur mendukung kebijakan Bupati untuk melakukan tata kelola TPU di wilayah Manokwari. Tata kelola TPU sangat penting agar ada pemisahan antara pemukiman warga dan pemakaman umum.
“Kita mendukung agar ada pembagian antara pemakaman umum dan pemukiman warga,” pungkasnya.(jp/joi)