Soal Pendobelan Transfer Beasiswa Pokir DPR, Di Dinas Pendidikan PB, Sekda ABT: Itu Normatif Harus Dikembalikan

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Sekda Papua Barat, Drs. Ali Baham Temongmere, MTP mengatakan, terkait pengembalian Beasiswa yang diminta oleh BPK RI Perwakilan Papua Barat adalah hal normatif.
Ia menilai bahwa kelebihan transfer pembayaran Beasiswa non afirmasi kepada sejumlah mahasiswa asal Papua Barat
itu tentu berhubungan dengan pihak mana yang lalai dalam melaksanakannya.
“Kalau BPK meminta untuk itu dikembalikan, ya itu memang normatif, terkait dengan sampel pertanggungjawaban tentunya ini berhubungan dengan siapa yang kemudian lalai terhadap itu,”kata Ali Baham
Menurut dia, sesuai mekanisme transfer beasiswa tersebut hanya boleh dilakukan 1 kali dalam tahun anggaran, jika lebih dari itu tentu tidak boleh.
“Karena kalau dikirim tentunya satu kali tetapi kalau dua kali ya tidak boleh dan itu berarti ada yang punya kemudian sudah dipakai lagi tetapi tentunya lebih rinci ini ada di Dinas Pendidikan.
Saya tidak bisa menjelaskan lebih jauh karena ini ada di Dinas Pendidikan soal bagaimana tindak lanjutnya itu nanti menjadi perhatian OPD bersangkutan,”kata Sekda ABT.
“Proses pengiriman ini sudah dilakukan tetapi overlap sehingga diminta BPK agar dikembalikan transferan yang satunya, dan itu adalah mekanisme normal ya seperti itu,”sambungnya.
Berkaitan dengan mahasiswa tidak memiliki kemampuan untuk mengembalikan anggaran tersebut tentunya kembali kepada aturan, nantinya seperti apa.
“Tetapi kalau kemudian kepala Dinasnya mengambil langkah yang salah maka giliran berikutnya akan ada temuan lagi. Jadi ya ini memang normatif, dikembalikan kalau memang terima dua kali ya sampaikan secara jujur, kalau hanya satu kali juga jujur sehingga disertai bukti disampaikan kepada pihak terkait,”bebernya.(jp/ask).