Soal Lapdu MRPB, Kajati Sebut Tidak Ada Indikasi Pelanggaran Hukum

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat Dr.W. Lingitubun di Manokwari, akhirnya buka suara terkait hasil panggilan klarifikasi terhadap sejumlah pimpinan lembaga kultur Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB).
Kajati mengatakan, panggilan dan proses pemeriksaan (klarfikasi), selama hampir sebulan itu, tidak ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum sebagaimana laporan pengaduan (Lapdu) yang diterima institusinya.
“Tidak benar dan tidak ada bukti kuat yang mengarah pada pelanggaran hukum setelah kami lakukan klarifikasi terhadap laporan dugaan pemotongan gaji anggota MRPB oleh pimpinan lembaga kultur itu,” kata Lingitubun, Selasa (25/5/2021).
Dia mengatakan para pimpinan MRPB secara patuh berturut-turut sudah memenuhi panggilan klarifikasi Kejati dan semua proses pengumpulan bahan dan keterangan pun telah lengkap.
“Tahap pulbaket sudah selesai, hasilnya tidak ada indikasi pelanggaran hukum disana,” kata Dia lagi.
Lebih lanjut Lingitubun mengatakan adapun pengaduan lain yang mengarah pada dugaan pelanggaran administrasi yang berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara yaitu masalah rumah dinas lembaga MRPB.
Dia lalu mengatakan tugas Kejaksaan bukan untuk menghukum orang, tetapi bagaimana melakukan pencegahan untuk mencegah kerugian negara.
“Untuk persoalan rumah dinas, itu berkaitan dengan aset. Sehingga sudah kami kembalikan ke pihak inspektorat provinsi Papua Barat sebahai pengawas internal Pemerintah setempat,” ucapnya.
Sementara Kepala Inspektorat Provinsi Papua Barat, Sugiono mengatakan tim pemeriksa Inspektorat sudah dua kali melakukan pemeriksaan di lembaga kultur MRPB.
“Sebenarnya tim kami sudah lebih dulu melakukan pemeriksaan di MRPB karena kami juga terima pengaduan yang sama,” ungkap Sugiono.
Dia mengatakan hasil pemeriksaan timnya belum dapat dibeberkan ke media, namun secara umum tidak ada indikasi pelanggaran yang mengarah pada kerugian negara.
“Kalau terkait rumah dinas, itu administrasi dan tim kami masih menyusun laporan hasil pemeriksaan,” tutur Sugiono.(jp/sos)