-0.8 C
Munich
Jumat, November 22, 2024

Soal Kewenangan Perijinan Pertambangan di Daerah, Ini Penjelasan Kadis ESDM

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Papua Barat, JhonTulus mengaku ada dua kewenangan dalam memberikan ijin pertambangan. Yaitu perijinan yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Kewenangan provinsi adalah Ijin Usaha Pertambangan (IUP), dan Ijin pertambangan Penanaman Modal Asing (PMA), kewenangannya pusat. Artinya penerbitan ijin hingga pengawasan itu haknya pemerintah pusat, termasuk perusahaan pemegang kontrak karya, yang merupakan anak perusahaan Aneka Tambang (ANTAM) di bawah BUMN,” ungkap Jhon.

Khusus untuk perijinan dan non perijinan yang menjadi kewenangan daerah, saat ini ada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Non perijinan berupa rekomendasi yang diterbitkan Dinas PTSP. Sebelumnya PTSP berkewajiban meminta pertimbangan teknis dari dinas terkait sebelum menerbitkan ijin. Contoh, jika pemohon yang meminta ijin pertambangan, pemohon harus mengajukan perijinan ke PTSP,” sebut Jhon.

Mekanisme selanjutnya, sebelum menerbitkan ijin, Dinas PTSP menyurati dinas terkait untuk meminta pertimbangan teknis, sesuai berkas persyaratan dan pengkajiannya.

“Kajiannya nanti, apakah kegiatan ini mengganggu sector lainnya, seperti kawasan kehutanan pertanian, lingkungan, kesehatan dan lainnya atau tidak. Tanpa pertimbangan teknis dari dinas terkait, Dinas PTSP tidak bisa menerbitkan ijin maupun non perijinan. Dan ini sudah berjalan sejak diterbitkannya UU Perijinan,” jelas Jhon.

Diakui Jhon, ada beberapa perusahaan di daerah yang menjadi kewenangan pusat, namun berkedudukan di Papua Barat, maka pihaknya meminta kepada Kementrian ESDM, agar laporan aktivitas perusahaan juga harus dilaporkan ke daerah,” tandas Jhon.(me)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta