2.9 C
Munich
Kamis, November 21, 2024

Soal Diperpanjang Atau Tidak Jabatannya Sebagai Pj Gubernur, ABT: Itu Kewenangan Presiden RI

Must read

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Masa Jabatan Pj Gubernur Papua Barat Drs Ali Baham Temongmere MTP akan berakhir pada tanggal 1 November 2024 mendatang atau tiga hari lagi.

“Tiga hari lagi masa jabatan saya sebagai Penjabat Gubernur Papua Barat akan berakhir. Tepat pada tanggal 1 November 2024 mendatang,”kata Pj Gubernur Senin (28/10/2024) kepada awak media.

Terkait akan melanjutkan atau tidak tugasnya sebagai Pj Gubernur, kata ABT, itu merupakan kewenangan Presiden RI.

“Tentu pemerintah akan menunggu SK Presiden RI, apakah nanti secara otomatis ada SK dari presiden tentang Pj Gubernur yang baru ataukah SK untuk saya melanjutkan. Kita menunggu ya,”ujarnya.

Sesuai dengan mekanisme pemerintahan, lebih lanjut Pj Gubernur, jika hingga tanggal 31 November belum ada SK penjabat Gubernur baru atau SK Perpanjangan, maka secara otomatis ia akan kembali melaksanakan tugasnya sebagai sekda definitif Papua Barat sambil menunggu pemerintah lebih lanjut.

“Yang jelas tidak boleh ada kekosongan jabatan Pj Gubernur, tapi bisa saja ada Pelaksana harian (Plh). Sambil menunggu SK Pj Gubernur dari Presiden RI,”sebutnya.

“Yang jelas pemerintahan tidak boleh kosong,”ujarnya singkat.(jp/ask).

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta