DPR PBHeadlineKab ManokwariPartai PolitikPemerintahanPemprov PBProvinsi Papua Barat

Simak Hasil Rapat Pemprov Dengan Mendagri RI Terkait Pelantikan Gubernur Papua Barat

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com–Pelantikan Kepala Daerah Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, wali Kota dan wakil Wali Kota Hasil Pilkada Serentak tahun 2024 ditunda hingga waktu yang ditentukan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

Hal tersebut telah disampaikan secara resmi oleh Kemendagri RI kepada Pemprov Papua Barat melalui zoom meeting ‘Rapat Koordinasi Persiapan Pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada Serentak Tahun 2024’ pada Senin (3/2/2025).

Pj Sekda Papua Barat, Drs Jacob Fonataba M.Si, kepada awak media sore tadi menjelaskan sesuai hasil rapat bersama Mendagri RI, kepastian waktu Pelantikan Kepala Daerah menunggu hasil penetapan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sidang sengketa Pilkada.

“Sudah ada ketegasan dari Mendagri begini, berdasarkan perhitungannya, tiga hari setelah ditetapkan MK , diserahkan ke KPU (tiga hari lagi di KPU) selanjutnya KPU menyerahkan hasil penetapan MK itu ke DPRRI (tiga hari lagi) setelah itu baru ditetapkan waktu pelantikan. Jadi proses dari KPU ke DPRRI itu sekitar 12 hari,”jelas Pj Sekda.

Sehingga diprediksi pelantikan kepala Daerah termasuk Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat dilaksanakan diatas tanggal 20 Februari 2025.

Pemerintah daerah Provinsi Papua Barat menyesuaikan waktu yang ditetapkan pemerintah Pusat.

“Jadi saya perjelas untuk waktu, baik hari maupun tanggal belum ditetapkan Mendagri. Hasil rapat tadi (red) baru prediksi yaitu diatas tanggal 20an,” kata Sekda.

Pemprov akan tunggu radio gram resmi dari kemendagri terkait hari dan tanggal pelantikan.

Meski demikian pemprov tetap mempersiapkan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Papua Barat baik sebelum pelantikan maupun pasca pelantikan yang meliputi penjemputan dan syukuran sekaligus sertijab dari Pj Gubernur kepada Gubernur PB.(jp/ask).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta