HeadlineHukum & KriminalKab ManokwariProvinsi Papua Barat

Setelah Realisasi 50 Persen, Blokir Anggaran Dibuka Lagi, Inspektorat: Ini Indikasi Pidana

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Menyoal Kasus Dugaan Tipikor Proyek Fiktif Yarmatum kabupaten Teluk Wondama secara administrasi dinilai terindikasi pidana hukum.

Sebab setelah realisasi pencairan 50 persen dari total nilai kontrak Rp4,5 milyar anggaran telah di block (blokir) tetapi dibuka kembali dan sisa anggaran 50 persen tersebut dicairkan oleh Bendahara dinas Perhubungan provinsi Papua barat.

Mengenai perjanjian kontrak termasuk pencairan yang dilakukan bendahara 100 persen sudah masuk ranah hukum, dan selanjutnya pihak kejaksaan yang melakukan penilaian.

“Kenapa saya sampaikan ranah hukum karena itu kan anggarannya sudah diblokir baru dibuka lagi. Kalau sudah di blokir anggarannya, tidak boleh loh dibuka dengan cara apapun, itu sudah ada indikasi pidana,”kata Sugiyono

Ia menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak bisa menghilangkan tindak pidana hukumnya.

Artinya meskipun kerugian negara tersebut telah dikembalikan tetapi secara administrasi proses hukum tetap berjalan karena indikasi pidana hukum dimaksud.(jp/adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta