KAIMANA, JAGATPAPUA.com – Seorang siswi SMA di Kaimana, menjadi korban pemerkosaan. Gadis berusia 19 tahun itu diperkosa pemuda berinisial JT (21) yang juga merupakan pelajar SMA di sekolah berbeda.
JT akhirnya berhasil diamankan oleh aparat kepolisian, di salah satu asrama SMK Negeri 1 Kampung Coa, pada tanggal 14 Maret 2020 lalu.
Kapolres Kaimana, AKBP Iwan P. Manurung, melalui Paur Humas Polres Kaimana Aipda, Rahman saat dikonfirmasi Rabu (18/3/2020) membenarkan kejadian tersebut.
Dia mengatakan kejadian itu berawal dari pertemuan korban dan pelaku bersama salah seorang temannya, Senin (9/3/2020), di sekitar Pasir Lombo Kaimana.
Pelaku dan rekannya itu kemudian mengkonsumsi minuman keras (miras) dan ditemani oleh korban. Sekitar pukul 19.30 WIT, teman pelaku pulang kerumahnya dan meninggalkan pelaku dan korban.
“Setelah rekannya pergi, pelaku lalu melakukan aksinya dengan menampar korban hingga tak sadarkan diri. Tanpa menunggu waktu lama, pelaku lalu melancarkan aksi layaknya suami istri. Selanjutnya meninggalkan korban seorang diri dilokasi tanpa sadarkan diri,” jelas Rahman.
Kata Rahman, sekira pukul 03.00 WIT, korban akhinya sadarkan diri dan kembali ke rumahnya, kemudian menceritakan peristiwa itu dihadapan orangtuanya.
“Adanya laporan dari orangtua korban, sekitar 4 hari, barulah pelaku ditangkap, dan kita juga telah periksa beberapa saksi terkait kasus ini,” tandas Rahman.(lc)