RANSIKI, JAGATPAPUA.com — Plt Sekda Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel) Adolop Kawey meminta setiap wajib LHKPN untuk segera memenuhi kewajibannya untuk melaporkan LHKPN.
Dikatakan Kawey, sebagai pejabat, merupakan kewajiban untuk patuh pada setiap aturan, termasuk dengan pelaporan LHKPN setiap tahunnya.
“Kita harus selalu patuh untuk lapor LHKPN itu. Karena itu sudah aturan dari pusat sampai ke daerah. Jadi kita di Mansel juga harus patuh,” tuturnya, Senin (22/1/2024).
Sebelumnya, hal yang sama juga disuarakan Sekretaris Inspektorat Mansel, Hariadhi. Apalagi kata Hariadhi, Pemda Mansel sudah mencatatkan seratus perseb LHKPN dalam empat tahun terakhir ini.
“Kita empat tahun terakhir mencatatkan seratus persen LHKPN, kemudian persentasi tertinggi wajib LHKPN dan daerah yang paling patuh LHKPN di Papua Barat. Capaian ini harus kita pertahankan,” paparnya.
Dikatakan Hariadhi, meski batas waktu pelaporan LHKPN masih 2 bulan mendatang atau tepatnya bulan Maret, namun ia meminta agar para wajib lapor untuk segera melaporkan LHKPN.
“Karena itu masih harus diverifikasi duluh, dan kalau ada yang masih kurang kita bisa ada waktu perbaiki, dan tidak kejar-kejaran di injury time,” ujarnya.
Sementara diterangkan Hariadhi, 2024 ini ada aturan baru, di mana para Kepala Kampung serta ajudan kepala daerah juga diwajibkan untuk melaporkan LHKPN.(jp)