MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari menutup pengajuan perbaikan dan perubahan hasil pencermatan daftar calon sementara (DCS) bakal calon anggota DPRD Kabupaten Manokwari periode 2024-2029, Jumat (11/8/2023) tepat pukul 23.59 WIT.
Kepala divisi teknis penyelenggara pemilu KPU Kabupaten Manokwari Sidarman mengatakan masih di temui data bakal caleg yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) selama waktu perbaikan yang diberikan oleh KPU.
“Meski diberi waktu selama 6 hari dimasa pencermatan, namun sejumlah parpol belum bisa melengkapi berkas administrasi pencalonan. Akibatnya, calon-calon tersebut tetap dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat,” kata dia, Sabtu (12/8/2023).
Selama 6 Hari Hingga ditutupnya masa pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS), seluruh partai politik tuntas menyerahkan administrasi perbaikan bakal calegnya.
“Selain melengkapi kekurangan administrasi (status TMS), beberapa partai juga mengajukan penggantian calon maupun perubahan daerah pemilihan (Dapil),” lanjut Sidarman.
Tetapi KPU belum bisa menyampaikan bakal calon legislatif yang berstatus TMS tersebut, akan dilihat pada pengumuman DCS nanti.
Selanjutnya KPU akan lakukan verifikasi administrasi bacaleg pasca pencermatan pada tanggal 12 sampai 15 Agustus 2023, DCS akan ditetapkan pada 18 Agustus dan diumumkan 19 hingga 23 Agustus 2023.
“Masyarakat akan diberi kesempatan memberikan tanggapan kepada para caleg di tanggal 19-28 Agustus 2023,” tandas dia.(jp*)