AdatHeadlineProvinsi Papua Barat

Sebanyak 200 Peserta Dipastikan Hadiri Mubes I Ikatan Keluarga Besar Waropen

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Sebanyak 200 peserta dari perwakilan masyarakat suku Waropen di 12 kabupaten dan 1 kota se Papua Barat, dipastikan hadir pada Musyawarah Besar (Mubes) I Ikatan Keluarga Besar Waropen Provinsi Papua Barat.

Hal itu diungkapkan Ketua Panitia Mubes I Ikatan Keluarga Besar Suku Waropen di Papua Barat, Kelly Duwiri, MA, MM.

“Kami siap menggelar Musyawarah Besar I tingkat Provinsi Papua Barat pada Sabtu, 27 November 2021 di Manokwari. Mubes I tingkat provinsi menjadi penanda kehadiran suku besar Waropen di Manokwari yang merupakan ibu kota provinsi Papua Barat sejak tahun 1928,”kata Duwiri

Menurut dia, mengatakan penyelenggaraan Mubes akan dihadiri oleh perwakilan masyarakat suku besar Waropen yang terdiri dari Waropen Kay, Ronari dan Ambumi.

“Mubes ini merupakan yang pertama diselenggarakan untuk tingkat provinsi,” ujarnya kepada jagatpapua.com di Manokwari, pada Selasa (23/11/2021).

Duwiri mengurai, agenda utama Mubes yakni memilih Kepala Pemangku Adat Suku Waropen di tingkat provinsi dan
Ketua Kerukunan Keluarga Suku Waropen Provinsi Papua Barat. Selanjutnya setelah terpilih maka pengurus baru menyusun program Kerja selama 5 tahun ke depan.

“Kita berkomitmen untuk mendukung seluruh kebijakan pembangunan di Papua Barat,” terangnya.

Ia berharap melalui Mubes tali silahturahmi antar warga suku Waropen bersama masyarakat suku nusantara di Papua Barat terus dijaga. Kerukunan masyarakat menjadi kunci utama pembangunan daerah dalam segala aspek pembangunan.

Duwiri juga mengingatkan agar tahapan pelaksanaan pemilihan ketua kerukunan dan kepala pemangku adat suku Waropen harus berjalan sesuai dengan aturan sehingga menghasilkan figur pemimpin yang tepat bagi masyarakat Waropen diaspora.

“Pemimpin yang dipilih nanti harus memahami kondisi masyarakat adat di Domberay. Karena salah satu tugas kita yaitu ikut menjaga kerukunan masyarakat di Papua Barat,” pungkasnya. (jp/joi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta