Hukum & KriminalPolda Papua BaratPolresta Manokwari

Satresnarkoba Polresta Manokwari Ungkap Produksi Miras Jenis ‘Cap Tikus’, Tangkap 3 Tersangka

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com–Polresta Manokwari berhasil mengungkap produksi Minuman Keras (Miras) jenis Cap Tikus dan mengamankan tiga tersangka.

Penggerebekan itu dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya produksi Miras Jenis Cap Tikus di Sekitar Perumahan Fajar, Sowi Distrik a manokwari Selatan.

Selanjutnya personel Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan profiling dan mendapatkan informasi tentang pelaku berada di sebuah rumah di Jalan Sowi dua perumahaan Fajar yang menjadi tempat produksi miras lokal.

Kemudian etugas mengamankan tiga (3) tersangka berinisial L.S.L, 22 tahun, L.O.P, 25 tahun, N.M, 29 tahun beserta barang bukti.

Adapun Barang bukti dan peralatan pengukuran tradisional yang berhasil diamankan Dari lokasi tersebut yaitu, 2 buah drum warna biru, 4 buah panci ukuran sedang, 4 buah kompor hock ukuran sedang, 4 buah pipa besi yang sudah dirakit, 1 buah pipa sedang warna putih yang sudah dirakit , 2 buah ember merah, 8 botol plastik ukuran 1.500 ML yang berisikan Cap Tikus, 7 buah plastik esbatu yang beristrikan cap tikus.

Juga 1 buah gelas warna putih ukuran 1000 ML, 1 buah gelas warna kuning ukuran 600 CC, 1 buah corong ukuran besar warna ungu, 1 buah corong ukuran sedang warna hijau, 1 buah corong ukuran kecil warna biru, 1 pack tas plastik warna hitam, 1 buah tempat kadar alkohol ukuran 100 ML, 1 buah alat pengukur kadar alkohol 100 ML, 5 pack plastik es batu.

Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan, SIK melalui Kasat Resnarkoba IPTU Dian Rana Alip Praba Utama, S.t.r.k., SIK menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi serupa secara rutin guna menekan peredaran miras lokal yang meresahkan masyarakat.

Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran dan pembuat miras lokal jenis cap tikus (CT) kegiatan ini akan terus kami lakukan demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

Paling parah dari minuman keras dapat merusak organ tubuh yang permanen dan kematian serta beresiko mengalami kecanduan, gangguan mental dan masalah sosial yang signifikan, serta tidak akan mampu mengendalikan tindakan yang dilakukannya, sehingga menjadi penyebab terjadinya konflik.

“Saya meminta dukungan dan kerjasama dari seluruh masyarakat Kabupaten Manokwari sehingga kita sama – sama dapat mewujudkan Keamanan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di kota Manokwari, ” kata Kapolresta.

Ia juga mengimbau kepada warga masyarakat Manokwari untuk selalu menjaga Kamtibmas dilingkungan masing-masing dan apabila melihat atau mengalami tindak pidana kejahatan agar melapor ke call center 110 Polresta Manokwari.(jp/rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta