2.2 C
Munich
Kamis, Desember 5, 2024

Rayakan Nyepi, Umat Hindu Papua Barat Diajak Wujudkan Kerukunan di Masyarakat

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com– Melalui Perayaan Nyepi Tahun Baru Saka 1945 Umat Hindu di Papua Barat diharapkan bisa ikut mewujudkan kehidupan Masyarakat yang aman, damai dan rukun menjelang Pasta Demokrasi Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Papua Barat Luksen Jems Mayor, mengatakan Hari Suci Nyepi bukan sebatas hari tanpa cahaya yang bersumber dari api atau listrik, tetapi maknanya erat sekali berhubungan dengan upaya introspeksi diri, Kontemplasi atau perenungan sebagai manusia demi Kehidupan bermasyarakat, Beragama, Berbangsa dan bernegara yang lebih baik.

“Hari Suci Nyepi dirayakan untuk menyambut Tahun Baru Saka dan sekaligus dimaknai sebagai Hari untuk Pengendalian Diri,” ucap Kakanwil Kemenag Papua Barat.

Tahun ini, perayaan hari suci Nyepi mengusung thema, “Melalui Dharma Agama Dan Dharma Negara Kita Sukseskan Pesta Demokrasi Indonesia”.

Luksen menyebutkan, penjabaran dari thema tersebut yakni Dharma Agama, Umat Hindu dalam kehidupan beragama hendaknya dapat mentaati dan melaksanakan ajaran Agama yang telah tertuang dalam Kitab Suci.

Selanjutnya Dharma Negara, memiliki arti bahwa Umat Hindu sebagai warga Negara Indonesia wajib untuk menjaga, membela, menjunjung tinggi kehormatan Negara.

“Maka berdasarkan Tema Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945 dan tahun 2023 masehi, maka umat Hindu hendaknya mampu menunaikan hak dan Kewajibannya sebagai warga Negara Republik Indonesia yang disebut Dharma Negara dengan cara-cara yang baik, mengedepankan nilai-nilai luhur sesuai ajaran Agama Hindu,” jelas dia.

Pihaknya menyebut, hal tersebut juga menjadi harapan dan kebijakan dari Kementerian Agama yang tertuang melalui Program Kementerian Agama tentang Kegiatan Pembinaan Moderasi Beragama bagi Tokoh Agama, Tokoh pemuda, Tokoh Perempuan, Siswa dan Lembaga Pendidikan Agama dan Keagamaan serta program Pencangan tahun 2023 sebagai tahun Kerukunan Umat Beragama oleh Menteri Agama Republik Indonesia.

“Termasuk didalamnya komitmen bersama Kementerian Agama dengan Bawaslu dan KPU untuk Pelarangan rumah Ibadah sebagai tempat kegiatan kampanye dan Politik praktis,” Tandas dia.(jp*)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta