1 C
Munich
Kamis, November 21, 2024

Ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan di PB Dan PBD Terima Remisi Di HUT Ke-79 RI, Ini Pesan Menkumham

Must read

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com–Sebanyak 905 warga binaan di Papua Barat dan Papua Barat Daya menerima remisi atau pengurangan masa hukuman di HUT Ke-79 RI tahun 2024.

Remisi itu diserahkan secara simbolis Pj Gubernur Papua Barat, Ali Baham Temongmere dalam upacara penyerahan remisi di Lapas Kelas IIB Manokwari, Sabtu (17/08/2024).

Berdasarkan data Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Kemenkumham Papua Barat, warga binaan yang paling banyak menerima pengurangan masa pidana berasal dari Lapas Fak-Fak 66 orang mendapat remisi I. Kemudian 356 Napi Lapas Kelas IIB Sorong mendapat remisi umum I dan II, 250 orang di Lapas kelas II Manokwari mendapat remisi Umum I.

Kemudian 43 orang Lapas kelas III Kaimana mendapatkan remisi umum I, lapas kelas III Teminabuan total 34 orang yang mendapatkan remisi umum I, LPP kelas III manokwari total 44 orang yang mendapatkan remisi umum I, LPKA kelas II manokwari total 17 orang yang mendapatkan remisi umum I dan rutan kelas IIB bintuni total 96 orang mendapatkan remisi umum I dan remisi II.

Dalam sambutan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, yang dibacakan oleh Pj Gubernur Ali Baham Temongmere mengatakan,
Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah atas kedisiplinan dan prestasi para warga binaan dalam mengikuti program pembinaan selama masa pidana mereka.

Selain memberikan potongan masa hukuman, remisi ini juga diharapkan menjadi motivasi bagi para warga binaan untuk terus berperilaku baik dan berkontribusi positif saat kembali ke masyarakat.

Menurut ia Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis Pemasyarakatan yang baik dan terukur.

“Saya berpesan kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana pada hari ini untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik mematuhi aturan yang berlaku mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh,”pesannya

Karena Program pembinaan yang dijalani saat ini merupakan sarana untuk mendekatkan saudara kepada kehidupan masyarakat sehingga kedepannya diharapkan aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat dapat internalisasi dalam diri dan menjadi bekal mental spiritual dan sosial pada saat kembali ke tengah-tengah masyarakat.

Bertepatan dengan momentum HUT RI ini pemerintah memberikan remisi umum dan pengurangan masa pidana umum sebanyak
176.984 orang yang terdiri dari 175.728 orang narapidana dengan rincian remisi Umum 1 atau sebanyak 172.678 orang.

Remisi umum 2 sebanyak 3.050 orang di mana setelah mendapatkan remisi ini dinyatakan langsung bebas. Selanjutnya 1.256 orang anak binaan dengan rincian pengurangan masa pidana 1 sebanyak 1.215 orang pengurangan masa pidana 2 sebanyak 41 orang di mana setelah mendapatkan pengurangan masa pidana ini dinyatakan langsung bebas.

“Saya ucapkan selamat atas remisi dan pengurangan masa pidana tahun ini bagi seluruh warga binaan di lembaga pemasyarakatan atau Lapas rumah tahanan atau Rutan atau lembaga pembinaan khusus anak lpka seluruh Indonesia,”ucapnya

Pada kesempatan itu, narapidana dan warga binaan diingatkan agar menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik dalam mengikuti seluruh tahapan, proses kegiatan, program pembinaan di masa yang akan datang khususnya bagi warga binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan pidana sekaligus memperoleh kebebasan untuk kembali ke tengah masyarakat keluarga.

“Jadilah Insan dan pribadi yang baik Taat Hukum mulailah berkontribusi secara aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup kehidupan dan penghidupan sebagai warga negara anak bangsa dan anggota masyarakat di lingkungan tempat tinggal saudara,”cetusnya.(jp/alb)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta