MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Hingga saat ini, proses gugatan kasasi masih bergulir, sehingga masyarakat pemilik Ulayat atas tanah Pertamina Manokwari diharapkan bersabar hingga mendapat putusan ingkra dari PTUN.
Hal itu diungkapkan Area Manager Communication Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Subholding Commercial &Trading Regional Papua Maluku, Edi Mangun, Kamis (17/2/2022) di Manokwari.
Dijelaskannya bahwa saat ini gugatan pada tingkat kasasi masih berjalan dan belum ada putusan Ingkra. Oleh karena itu pemilik hak ulayat diminta untuk bersabar.
Pihak Pertamina lebih lanjut Mangun menjelaskan, tidak akan mengabaikan hasil keputusan dalam persidangan nanti. Apapun hasil putusan itu Pertamina tetap laksanakan.
“Semua pihak harus menghormati putusan tersebut. Kami sedang berproses, Pemda juga ajukan banding, BPN juga mengajukan banding,”kata Mangun
Untuk itu, pihaknya mengimbau agar saudara-saudara pemilik Ulayat untuk bersabar dan menghargai proses hukum.
“Saya bisa pastikan bahwa sampai pada pengadilan tingkat akhir Pertamina masih tetap kalah, Pertamina tidak mungkin tidak bayar. Kalau tingkat kasasi sudah Ingkra, kami pasti bayar,”tandas Mangun
Edi juga meminta masyarakat pemilik hak ulayat untuk tidak melakukan aksi pemalangan yang hanya akan mengganggu proses operasional dari Pertamina.(jp/adv)