MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Ada sekitar 7 program dan 58 kegiatan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) oleh PT. Gaag Nikel, untuk pembangunan masyarakat Mandiri, di Pulau Gaag, Distrik Waigeo Bagian Barat, Kabupaten Raja Ampat.
“Program dan kegiatan ini, diharapkan tepat sasaran dan bisa teraliasasi penuh untuk setiap bidang sesuai nilai yang dianggarkan. Sehingga tidak hanya sebatas rencana, tapi harus diwujudkan demi kesejahteraan masyarakat,” kata Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Papua Barat, Ir. Untung Wahyu Widodo, MT, Jumat lalu.
Untung mengaku, program dan rincian kegiatan tahun 2019 tersebut, telah di presentasikan pada kegiatan Rencana Induk PPM, PT. Gaag Nikel, Senin 29 April 2019 di Manado Provinsi Sulawesi Utara. Dengan fokus pembangunan Bidang Pendidikan, Kesehatan, Kemandirian Ekonomi dan Sosial Budaya.
“Agar program ini dapat terealisasi sesuai nilai anggarannya, maka diperlukan pengawasan yang serius dari pemerintah pusat,”tukas Untung.
Lanjut Untung, PT. Gaag Nikel, telah menganggarkan sebesar Rp 5 Miliar untuk program dan kegiatan tahun 2018. Dan di tahun 2019, meningkat menjadi Rp 9 Miliar.
“Memang pada realisasi program tahun 2018 lalu, ada anggaran yang terserap 100 persen, tetapi ada juga pos anggaran yang tidak terserap secara keseluruhan. Dan yang belum akan dilanjutkan di tahun ini,” imbuh Untung.
Soal kompensasi, Untung mengaku tidak disinggung Pihak perusahaan pada kegiatan rencana Induk di Manado. Berdasarkan aturan, kompensasi tersebut berupa uang yang biasanya telah dibayarkan perusahaan kepada pemilik ulayat ketika melakukan kegiatan ekplorasi.
Sementara soal ijin PT. Gaag Nikel, kata Untung, ijinnya sudah ada sejak lama sebelum terbitnya UU 23 tahun 2014, tentang pemerintah daerah. UU tersebut, mengembalikan beberapa kewenangan ke tingkat pusat, dan memberikan panduan lebih jelas terkait distribusi fungsi pemerintahan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
“Apalagi PT. Gaag Nikel ini merupakan salah satu perusahaan pemegang kontrak karya, yang secara UU perijinan dan pengawasannya menjadi kewenangan pemerintah pusat, sehingga pemerintah di daerah tidak bisa mengambil tindakan karena itu kewenangannya di pusat,”tutup Untung.(me)