Dinas KehutananPapua Barat

Program Dan Kegiatan Ini Yang Akan Dilakukan Bidang PPK Dinas Kehutanan Papua Barat

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com— Kepala Bidang Perlindungan dan Penyuluh Kehutanan (PPK) Dinas Kehutanan Papua Barat, Firaon Ullo, S. Hut., M. Sc mengatakan Ada Dua Program Dan Lima Kegiatan Yang akan dilaksanakan bidangnya pada 2025.

Dua program tersebut yaitu Pengelolaan hutan dan Program Pendidikan dan Pelatihan Penyuluhan dan pemberdayaan masyarakat di Bidang kehutanan yang dijabarkan ke dalam 5 sub kegiatan antara lain Pencegahan Kerusakan Hutan, Perlindungan Hutan, Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Ia menerangkan Bidang ini memiliki tugas pokok dan fungsi dalam upaya pengamanan dan perlindungan Sumber Daya Hutan dan ekosistemnya serta memberdayakan kearifan lokal masyarakat yang berada di dalam sekitar kawasan hutan melalui penyuluh-penyuluh Kehutanan.

Dalam melaksanakan tupoksinya tersebut, Bidang Perlindungan Dan Penyuluhan Kehutanan didukung oleh dua seksi yaitu seksi pengamanan, perlindungan hutan dan Seksi penyuluhan kehutanan.

Pada tahun 2025 ini bidang perlindungan dan penyuluhan kehutanan akan melaksanakan kegiatan prioritas berupa kegiatan peningkatan kapasitas SDM Polisi Kehutanan (Polhut) dan penyuluhan Kehutanan dengan menyelenggarakan uji kompetensi fungsional untuk Polhut dan penyuluh kehutanan di Makassar Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Selain itu, tambah Ullo Bidangnya
Selain itu, Peningkatan SDM penyuluh kehutanan, rembug kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) tahun 2025. Magang kelompok tani hutan (KTH) dan penguatan/ pendampingan kelompok tani hutan.

“Dengan demikian kami berharap pada tahun 2026 nanti kinerja bidang perlindungan dan penyuluhan kehutanan dapat lebih optimal,” harapnya.

Untuk pengamanan kata Ullo akan dilakukan Patroli Gabungan untuk Sumber Daya Hasil Hutan dan patroli rutin di serahkan sebagian kepada Cabang Dinas Kehutanan CDK/KPH.

”Sehingga CDK KPH juga akan melakukan patroli dan pengawasan di masing-masing Kabupaten, “kata Ullo. (jp/ask)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta