MANSEL, JAGATPAPUA.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Ransiki, Manokwari Selatan (Mansel), mengamankan 3 pelaku pembawa minuman keras (miras) ilegal jenis Cap Tikus (CT), disekitar Pantai Snerut, Senin (11/5/2020) malam.
Salah satu pelaku diketahui merupakan oknum anggota polisi, yang bertugas di Polres Manokwari Selatan.
Sementara pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat adanya mobil jenis Toyota Avanza sedang membawa miras jenis CT, melintas diwilayah Mansel.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan menghentikan kendaraan roda empat bernomor polisi PB 1511 MN dari Kota Manokwari untuk dilaksanakan pemeriksaan.
Alhasil dari hasil pemeriksaan yang dipimpin Kapolsek Ransiki Iptu Otto Woof, didapati 20 liter miras CT yang dimasukan ke dalam dua kantong plastik es.
Ketiga pelaku selanjutnya diamankan ke Polsek Ransiki untuk dimintai keterangan. Namun hingga berita ini dinaikan belum ada informasi resmi dari pihak kepolisian terkait penangkapan tersebut.(nae)