RANSIKI, JAGATPAPUA.com — Kepolisian Resor (Polres) Manokwari Selatan (Mansel) berkomitmen menuntaskan kasus dugaan korupsi di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Mansel tahun 2017, yang Surat Pemberitahuan Dumulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikembalikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari awal tahun 2023 ini, setelah dua P-17 Kejari tak ditanggapi Polres Mansel.
Banit Reskrim Polres Mansel Bripka I Ketut Sumardianta menerangkan, pihaknya akan melaksanakan pemeriksaan kepada sejumlah saksi.
“Kita juga nanti periksa saksi dari kelompok tani dan pihak ketiga. Apabila kita sudah dapat keterangan dari para saksi, kita akan kordinasi dengan BPKP untuk mengaudit kerugian negara,” tuturnya, Senin (14/7/2023).
Setelah audit kerugian negara selesai dilakukan, kata Sumardianta, pihaknya akan menyusun dan mengirim berkas perkara ke kejaksaan.
“SPDP itu nanti kita serahkan lagi ke kejaksaan bersamaan dengan berkas perkara,” ujarnya.
Ditegaskan Sumardianta, SPDP serta berkas perkara sudah bisa diserahkan ke Kejari bulan September depan.
“Setelah peringatan 17 Agustus ini kita periksa saksi dari kelompok tani dan pihak ketiga. Karena sampai saat ini, Pak Bua (mantan Kadis Pertanian, red) belum bisa diambil keterangan, karena kondisi sedang sakit. Sesuai dengan instruksi Pak Kapolda dan Pak Kapolres, kasus ini wajib dituntaskan,” tegasnya.(jp)