MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Aparat Kepolisian berhasil menangkap pengedar Narkoba jenis Sabu, yang diduga adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial AG, serta satu rekannya inisial F.
Kedua tersangka pengedar sabu kini ditahan di Mapolresta Manokwari untuk kepentingan penyidikan.
Kapolresta Manokwari, Kombes Pol RB. Simangunsong, S.I.K., M.Si, menjelaskan penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (4/11), beserta barang bukti diduga Sabu seberat 106,05 gram.
“Pelaku AG bekerja sebagai PNS dari luar Manokwari, dan satu lagi pegawai swasta inisial F,” ujar Kapolresta.
Menurut Kapolresta pengungkapan kasus Narkoba kali ini adalah yang terbesar yang di tangani oleh Satnarkoba Polresta Manokwari.
“Untuk asal Narkoba berasal dari luar Papua, dan kami masih terus mendalami, dan untuk beberapa informasi teknis belum bisa kami sampaikan”, ujar Kapolresta.
“Untuk ungkap kasus ini cukup sulit, karena untuk wilayah Manokwari, para pengedar atau bandar, khusus nya jenis Sabu tidak terbuka terhadap para pembeli baru,” tambah Kapolresta.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(jp)