MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat, berhasil mengamankan 3 tersangka penjual senjata api ilegal, bernisial SM, RB dan KS.
Dari ketigannya, petugas mengamankan 6 pucuk senjata api laras pendek beserta 39 butir amunisi kaliber 4.5 mm dan 6 butir amunisi kaliber 3.8 mm.
“Ketiga tersangka diamankan di tempat berbeda di Manokwari. SM didekat lokasi PLTD Sanggeng, 3 November 2020. Sedangkan RB di pintu kedatangan Bandara Rendani dan KS di Kampung Susweni. RB dan KS, ditangkap tanggal 6 Oktober 2020,” kata Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Tornagogo Sihombing, S.Ik.,M.Si, pada konferensi pers di Mapolda Papua Barat, Selasa (17/11/2020).
Kapolda menuturkan dari hasil pemeriksaan awal, modus tersangka RB, yang berjenis kelamin perempuan asal Kepulauan Sahinge itu menawarkan penjualan senjata api dan amunisi kepada SM.
Penjualan itu, lanjut Kapolda untuk mencari keuntungan, sedangkan pembelinya ingin menjaga diri dan mas kawin. Namun, pihaknya masih mendalami motif lainnya.
“Mereka ini masuk jaringan Filipina-Manado-Papua. Dan kita tidak bisa menerka motifnya untuk ini dan itu. Makanya kita akan dalami lagi,” tandas Kapolda.(rls/jp)