MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Manokwari, berhasil mengungkap kasus prostitusi online melalui aplikasi MiChat.
Tersangka yang diamankan, yakni berinisial MM (43), N (23) dan EO (28), K (27), AP (22), SJ (18).
Wakapolresta Manokwari Kompol Agustina Sineri, S.PD, mengatakan, kasus ini mulai diselidiki berdasarkan laporan masyarakat.
“Laporan ini yang kita tindaklanjuti dengan razia disejumlah hotel di Manokwari. Hasilnya 6 orang berhasil diamankan,” kata Agustina, dalam Konferensi pers, Senin (25/8/2023).
Dijelaskan, untuk N dan AP perannya sebagai pelaku jasa prosistusi, sedangkan EO dan K penjual jasa prosistusi. Dan para pelaku dalam menggait para pelanggannya menggunakan aplikasi MiChat.
“Barang bukti yang disita dari para pelaku berupa dompet, uang, handphone (HP), dan 2 pack kondom,” ungkap Agustina.
Ditambahkan, para pelaku disangkalkan dengan UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman hukuman 6 tahun atau denda paling banyak 1 miliar rupiah.(jp)