KAIMANA, JAGATPAPUA.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat, berhasil mengamankan kapal kayu KM Nayla Indah, yang mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) diduga ilegal sebanyak 8 ton atau setara 8.000 liter, Selasa (25/6/2019), sekitar pukul 14 30 Wit.
“Kapal kayu berukuran GT 18, ini mengangkut BBM Solar, namun tidak disertai ijin angkut dari pejabat yang berwenang,” kata Kapolda Papua Barat, Brigjen Pol Drs. Herry Rudolf Nahak, yang dikonfirmasi melalui Kabid Humas, AKBP Mathias Y Krey, Selasa sore.
Mathias, mengatakan 8.000 liter ini dimasukan dalam dua buah profil tank warna biru. Masing-masing profil tank berisi Solar 5000 liter dan 3.000 liter.
“Penangkapan ini juga mengacu pada tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan atau Niaga bahan bakar minyak disubsidi pemerintah,” ucap Mathias.
Mathias menjelaskan hasil pemeriksaan dari pemilik kapal sekaligus sebagai Nahkoda Ishak, BBM ini milik PT. Bersama Papua Unggul, yang dibeli dari PT Pertamina TBBM Kaimana.
BBM tersebut rencananya akan dibawa ke Kampung Wetuf, Distrik Teluk Arguni, Kabupaten Kaimana, untuk keperluan pekerjaan proyek.
“Selain Nahkoda kapal, petugas juga telah memeriksa KSOP Kaimana, Jefri Margo Mawar dan ABK kapal Abdulah,” ujar Mathias.
Mathias menambahkan, akibat kejadian ini, pelaku disangkalkan melanggar pasal 53 huruf b Jo 23 ayat (2) huruf b, UU RI No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
“Barang bukti sudah diamankan dan selanjutnya dilimpahkan ke SatReskrim Polres Kaimana untuk ditindaklanjuti,” tandas Mathias.(red)