SORONG, JAGATPAPUA.com – Ditreskrimsus Polda Papua Barat, menyita 5 kontainer kayu ilegal dengan mengamankan pemiliknya Ardhimas Putra alias Bowo, Rabu (4/7/2019).
Kayu-kayu diduga ilegal jenis merbau tersebut diamankan di Pelabuhan Kontainer Sorong, yang rencana akan dibawa ke Surabaya, Jawa Timur.
“Pelakunya sudah diamankan di tahanan Polda,” kata Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Mathias Y Krey, Kamis (4/7/2019).
Mathias mengaku penangkapan ini didasarkan dari laporan masyarakat adanya dugaan illegal loging yang terjadi diwilayah tersebut.
“Untuk saksi, ada tiga yang sudah dimintai keterangan, Ka Cabang Expedisi Pelayaran PT Temas, Facrul Zainal, Kepala Depo, Asmil dan Operator Hasim. Kayu-kayu ini sudah dimasukan kedalam kontainer PT Temas, sejak tanggal 30 Mei 2019 lalu,” jelas Mathias.
Mathias menambahkan, atas kejadian ini pelaku disangkalkan melanggar Pasal 83 dan /atau pasal 88 UU No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan.
“Barang bukti yang diamankan 5 kontainer No.Tegu 3000745, No. Tegu 2967432, No Tegu 3006722, No Tegu 2861749 dan No Tegu 2880878. Satu kontainer berisi 12-15 M3 kayu jenis merbau,” sebut Mathias.
“Konteiner ini telah di police line, sambil menunggu proses selanjutnya, termasuk berkoordinasi dengan kehutanan dan meminta penetapan penyitaan dari Pengadilan Sorong,” tutup Mathia.(red)