MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat memusnahkan Barang Bukti berupa 1,7 kilogram narkotika jenis ganja yang di amankan dari 2 tersangka berinisial AT dan JD pada 22 Oktober 2024 lalu.
Pemusnahan dengan cara dibakar tersebut digelar di gedung Tahti Mapolda Papua Barat pada Jumat (8/11/2024). Dipimpin langsung Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Papua Barat, Kompol Marzel, S.I.K bersama irwasda Polda papua Barat dan kejaksaan tinggi PB serta BNN Papua Barat.
Kompol Marzel menyampaikan bahwa selain barang bukti yang akan di musnahkan ada beberapa yang sudah di sisihkan untuk persidangan.
Selain menjadi kurir tersangka AT dan JD juga telah dilakukan pemeriksaan urine dan hasilnya dinyatakan positif menggunakan ganja. Kedua tersangka mendapatkan ganja dari PNG melalui Jayapura.
“Tindakan selanjutnya dari direktorat reserse narkoba polda papua barat adalah melakukan lidik pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan di atasnya serta DPO yang belum tertangkap,”tegasnya.
Ia membeberkan secara singkat Kronologis kejadian penangkapan tersangka yaitu pada tanggal 22 Oktober tahun 2024 sekitar pukul 16.00 WIT, Tim Opsnal polda papua barat melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan inisial AT di Pelabuhan Manokwari.
Setelah menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria tujuan Jayapura ke Manokwari menggunakan Kapal KM Sinabung membawa narkotika jenis ganja.
“Dan setelah kapal KM Sinabung sandar di pelabuhan Manokwari, kemudian tim opsnal melakukan penyelidikan dan menangkap target yang sesuai dengan ciri-ciri yang disampaikan oleh masyarakat,”jelasnya
Selanjutnya dilakukan penggeledahan tas ransel pelaku dan ditemukan narkotika jenis ganja 1,7 kg. Berdasarkan peran kedua tersangka yaitu menyimpan dan menguasai narkotika jenis ganja, membawa narkotika jenis ganja dan menggunakan narkotika jenis ganja.
Maka kedua tersangka disangkakan yaitu primer pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan atau pidana denda paling sedikit satu miliar dan maksimal 10 miliar rupiah.(jp/alb)