MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Pj Gubernur Papua Barat memiliki kewenangan mengunci alokasi dana hibah Pemprov ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Papua Barat.
“Termasuk saya kira, Bapak Gubernur Papua Barat saat ini berwenang “mengunci” kran dana hibah dari pemerintah Provinsi Papua Barat ke KONI Papua Barat,”ungkap Praktisi Hukum Yan Cristian Warinussy melalui press rilisnya Kamis (7/7/2022) kepada jagatpapua.com.
Dan alokasi dana Hibah KONI Papua Barat kata Warinussy dianggap perlu untuk dilakukan audit oleh instansi yang berwenang seperti Inspektorat Wilayah Provinsi Papua Barat. Baik juga jika Aparat Penegak Hukum (APH) untuk ikut mengawasi seluruh proses pengawasan sesuai aturan perundangan yang berlaku.
Pemilihan dan penetapan pengurus KONI Papua Barat menurut Warinussy, mesti diberi wewenang penuh kepada Ketua Umum terpilih yaitu Drs.Dominggus Mandacan bersama kedua formatur terpilih, yaitu DR.Ir.Bambang Nugroho dan Sandra Mandosir untuk menyusun kepengurusan yang benar-benar mengetahui dan berpengalaman dalam mengelola berbagai cabang olahraga.
Utamanya dari sisi aspek pembinaan dan pengembangan prestasinya, agar Provinsi Papua Barat mampu meraih prestasi jauh lebih baik dari PON XX di Provinsi Papua belum lama ini.
“Sebagai salah satu pegiat olahraga di Manokwari, Provinsi Papua Barat, saya menduga gerakan sekelompok orang di dalam ‘kepengurusan lama’ KONI Papua Barat sedang berupaya menjaga agar ‘kelanggengan’ kuasa dan kendalinya atas pengelolaan hibah Pemerintah Provinsi Papua Barat di periode yang lama tidak ‘diusik’ oleh siapapun,”beber Warinussy
Hal tersebut tambah Warinussy bahwa terindikasi dari upaya mereka untuk mem-by pass tim formatur yang sudah terbentuk pada musyawarah Provinsi Maret 2022 lalu.
Sehingga seharusnya rencana pelantikan mereka sesuai Surat Keputusan (SK) ‘siluman’, yang telah mendapat pengesahan dari KONI Pusat di Jakarta perlu ditinjau kembali.(jp/rls)