MANOKWARI,JAGATPAPUA.com— Setiap Perusahaan yang berinvestasi harus melibatkan DPR Papua Barat sebagai corong aspirasi dan MRPB sebagai lembaga kultur di Wilayah Papua Barat.
Realita selama ini, Perusahaan yang berinvestasi di Papua Barat tidak pernah melibatkan dua lembaga ini padahal wilayah Eksplorasi dan Eksploitasinya masuk dalam wilayah masyarakat adat.
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi I DPR Papua Barat George Dedaida, Jumat (5/5/2023) usai bertemu dengan manajemen Genting Oil Teluk Bintuni di Manokwari.
Terkait revisi POD I dan serah terima Dokumen Amdal Untuk Asap – Kido merah Genting Oil, George berharap agar ruang tersebut harus mendapat perhatian serius dari korporasi.
Siapapun perusahaan yang datang berinvestasi tak boleh melihat pemerintah dan masyarakat diwilayah tersebut dengan sebelah mata.
Segala sesuatunya harus dibicarakan dengan baik, supaya masyarakat juga merasa terlibat langsung dan bertanggung jawab dengan investasi yang dijalankan.
“MRPB sebagai lembaga kultur dan DPR Sebagai Corong Aspirasi masyarakat wajib untuk dilibatkan, apalagi ada 10 persen yang kemudian dituangkan dalam DBH,”sebut George
Berbicara DBH, maka berkaitan dengan Perda yang adalah bagian dari tugas DPR. Sehingga hal ini penting diketahui DPR.
Senada diungkapkan Ketua MRP Provinsi Papua Barat Maxi Nelson Ahoren,S.E bahwa selama ini MRPB tidak pernah dilibatkan Mega Perusahaan saat menanamkan modalnya di Papua Barat.
“Tetapi kali ini saya apresiasi Manajemen Genting Oil yang bisa membuat pertemuan seperti ini, dan melibatkan MRPB,”kata Ahoren.
Ia pun menyebut bahwa Undang-undang nomor 2 Tahun 2021 pasal 20 poin d mengamanatkan bahwa dalam hal kerjasama dengan pihak ketiga harus mendapat pertimbangan dari MRPB.
Ia berharap ini menjadi contoh bagi perusahaan yang lainnya.
“Dokumen amdal yang sudah diserahkan ke kami, akan ditinjau lagi. Kami juga akan berkoordinasi dengan Fraksi Otsus DPR Papua Barat,”tandasnya.(jp/ask)