MANSEL,JAGATPAPUA.com— Beberapa waktu belakangan ini, persoalan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) menjadi polemik di Manokwari Selatan (Mansel).
Mulai dari persoalan rencana lokasi TPA lama di Kampung Hamawi Distrik Ransiki yang terhalang kendala persyaratan lingkungan hidup, sampai dengan tempat pembuangan sementara yang berbuntut pada persoalan hak ulayat lahan.
Namun kini, persoalan limbah masyarakat tersebut kini sudah mulai menunjukan titik terang.
Bupati Mansel Markus Waran mengatakan, pihaknya sudah memilih salah satu lokasi di Distrik Ransiki, yang nantinya akan dijadikan lokasi pembangunan TPA.
“Lokasinya itu ada di lokasi dengan pembangunan Kantor Bupati. Jadi nanti kita pembangunan jalan masuk, dan pembersihan lahan. Untuk lokasi yang di Hamawi itu kita nanti alih fungsi, nanti kita lihat dialihfungsikan untuk apa,” tuturnya.
Sembari menuggu TPA, Waran mengatakan, pihaknya akan meninjau sejumlah lokasi untuk dijadikan tempat pembuangan sementara.
“Karena memang kubikasi sampah kita sudah cukup tinggi, jadi kita akan lihat beberapa titik untuk dijadikan tempat pembuangan sementara, sembari menunggu yang permanen,” ungkapnya.
Lanjut Waran, ke depan Pemda Mansel juga akan membentuk UPTD Persampahan dan Taman Kota, guna memaksimalkan kinerja dalam urusan persampahan dan tata kelola taman kota.
“Kabag Ortala sedang komunikasi dengan provinsi, nanti UPTD tersebut dipimpin pejabat Eselon III. Nanti juga akan ada tenaga honorer yang kita tugaskan khusus untuk sampah dan untuk menata taman kota,” tandasnya.(jp/dhy)