Persoalan Kehutanan Di PB, Abdullah Manaray: Penegakan Hukum Dan Pengembalian Kewenangan Kepada Pemerintah Daerah
Perlu dilakukan revisi terhadap UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sehingga Pemerintah daerah dapat melakukan kegiatan-kegiatan Kehutanan dan juga pembangunan di semua sektor secara cepat dan tepat.

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com–Anggota DPD RI Asal Daerah Pemilihan Papua Barat, Abdullah Manaray ST, menekankan dua hal penting sebagai solusi persoalan di sektor Kehutanan Provinsi Papua Barat.
Hal tersebut disampaikan Abdullah Manaray ST kepada Awak Media, Kamis (8/5/2025) usai pertemuan Komite II DPD RI bersama Pemprov Papua Barat dalam rangka pembahasan Pelaksanaan UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, di Kantor Gubernur Arfai.
Menurut Pria yang akrab disapa Songkok Merah ini, ada dua hal yang menjadi kesimpulan dari pembahasan persoalan Kehutanan di Provinsi Papua Barat.
“Yang pertama penegakan hukum yang serius di daerah dan kedua Pemerintah daerah harus diberi kewenangan dengan porsi yang lebih besar sehingga daerah dan masyarakat adat dapat mengelola hutannya secara leluasa tentu dengan batasan-batasan tertentu sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,”kata Songkok Merah.
Kemudian perlu dilakukan revisi terhadap Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Sehingga Pemerintah daerah dapat melakukan kegiatan-kegiatan Kehutanan dan juga pembangunan di semua sektor secara cepat dan tepat.
“Dengan memberikan kewenangan kepada Daerah tentu hutan itu akan dijaga oleh Pemerintah daerah dan masyarakat adat. Karena dalam pemanfaatannya juga kan untuk rakyat dan daerah,” ujarnya
Ia menilai selama ini, Pemprov Papua Barat memiliki ruang gerak yang sempit dalam pengelolaan kawasan Hutan di Papua Barat karena terbentur dengan aturan hukum dimana kewenangan itu ada di Pemerintah pusat.
“Karena terbentur dengan aturan hukum sehingga realitas saat ini banyak wilayah Cagar alam dan hutan lindung di Papua Barat yang rusak karena adanya aktivitas penambangan emas ilegal. Untuk menangani ini pemda kesulitan karena masalah kewenangan itu ya,” tuturnya
Abdullah Manaray berkomitmen akan mengawal aspirasi Pemprov Papua Barat hingga ke pusat.
“Apa yang menjadi pembahasan tadi sudah direkam dengan baik, selanjutnya secara teknis akan dirapatkan dengan Kementrian terkait. Sehingga tentu tidak hanya pengawasan UU tapi juga akan mendorong revisi Undang-undang Kehutanan tersebut,”tambah Manaray.
Sambil menunggu proses revisi UU Kehutanan itu, Pemerintah harus tegas dalam mengambil tindakan berkaitan dengan Perpres, Keputusan Menteri atau Perpu yang tentunya untuk kepentingan daerah.
“Harus cepat ya, karena bencana alam itu datang kita tidak tahu kapan. Sehingga harus ada upaya pencegahan,”tutupnya.(jp/ask)