Perda Inisiatif DPRD Akan Disosialisasikan di Distrik dan Kelurahan

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – DPRD Manokwari, akan segera mensosialisasikan tiga Peraturan Daerah (Perda) yang sudah ditetapkan anggota DPRD periode sebelumnya.
Tiga Perda yang merupakan inisiatif DPRD ini, yakni Perda Pelarangan Narkotika dan Zat Adiktif, Perda Sampah dan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak.
“Sosialisasi direncanakan bulan Nopember 2019, dengan melibatkan mantan anggota DPRD yang ikut dalam pengusulannya,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Manokwari Romer Tapilatu, Selasa (29/10/2019).
“Pelibatan mantan anggota dewan yang menginisiasi Perda ini sebagai bentuk pertanggungjawaban, karena dewan yang baru belum menyusun Perda,” tukasnya.
Dia menambahkan, sosialisasi tersebut akan dilaksanakan di distrik atau kelurahan yang menjadi sasaran. Harapannya Perda yang sudah ada itu ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai petunjuk pelaksanaannya karena Perdanya masih bersifat umum.
“Sesuai informasi baru Perda tentang Sampah yang sudah ada Perbupnya. Perda itu ditetapkan sejak 2017 yang lalu,” tutup politisi PKPI itu.(tik)