HeadlineKab ManokwariPemprov PBProvinsi Papua Barat

Percepat Penerbitan PPKH, Pemprov Papua Barat Temui Dir Minerba Kementerian ESDM

JAKARTA,JAGATPAPUA.com— Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Dinas Kehutanan terus mendorong percepatan penerbitan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) bagi kegiatan pertambangan rakyat di wilayah hutan Papua Barat.

Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari penataan aktivitas pertambangan agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Langkah konkret tersebut diwujudkan melalui pertemuan bersama Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara Ditjen Minerba Kementerian ESDM RI, Totoh Abdul Fattah, yang berlangsung di Jakarta, Jumat (10/4/2026).

Kepala Dinas Kehutanan Papua Barat, Jimmy W Susanto, menegaskan bahwa keberadaan PPKH sangat krusial mengingat sebagian besar aktivitas pertambangan, baik mineral logam maupun sektor lainnya, berada dalam kawasan hutan.

“Persetujuan PPKH menjadi kunci legalitas sekaligus instrumen pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di dalam kawasan hutan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, luas kawasan hutan di Papua Barat mencapai sekitar 6,2 juta hektare atau kurang lebih 80 persen dari total daratan. Kondisi ini menjadikan pengelolaan sektor kehutanan dan pertambangan harus dilakukan secara hati-hati dan terintegrasi.

Menurut Jimmy, realitas di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas pertambangan oleh masyarakat telah berlangsung di sejumlah kawasan hutan, termasuk hutan lindung dan hutan konservasi.

Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah dalam melakukan penataan dan pengendalian.

“Fenomena ini menjadi beban bagi kami sebagai pemangku sektor kehutanan di daerah, karena kegiatan pertambangan oleh masyarakat sudah berlangsung di dalam kawasan hutan, termasuk hutan lindung dan konservasi,” jelasnya.

Ia menambahkan, sesuai ketentuan yang berlaku, kegiatan pertambangan di kawasan hutan lindung tetap dimungkinkan, namun harus menggunakan metode penambangan tertutup atau bawah tanah (underground mining), guna meminimalkan dampak terhadap lingkungan.

Selain aspek legalitas dan pengendalian, percepatan penerbitan PPKH juga dinilai penting dalam mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat serta mendorong pendapatan asli daerah (PAD). Terlebih, kondisi fiskal daerah saat ini turut dipengaruhi kebijakan efisiensi anggaran sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.

Pemprov Papua Barat berharap, melalui sinergi dengan pemerintah pusat, proses penerbitan PPKH dapat segera terealisasi sehingga aktivitas pertambangan rakyat dapat berjalan secara legal, terkontrol, dan tetap menjaga kelestarian lingkungan.

Pertemuan tersebut turut dihadiri Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Papua Barat, Melkias Werinussa, serta Kepala Dinas ESDM Papua Barat, Sammy Dj Saiba.(jp/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta