-4.2 C
Munich
Senin, Januari 13, 2025

Per 1 Januari 2025, UMP Rp3.615.000 Diberlakukan, Perusahaan Di ‘Warning’ Bayar Upah Lebih Rendah Dari Ketetapan

Must read

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere telah mengesahkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2025.

Hal itu disampaikan Pj Gubernur dalam press konferens yang digelar pada Kamis (12/12/2024) di Hotel Aston Manokwari. Pj Gubernur yang didampingi Plt Kepala Disnakertrans Papua Barat
Jandri Salakory.

Penetapan UMP dan UMSP itu melalui SK Gubernur Nomor 314 Tahun 2024 tentang UMP dan UMPS Tahun 2025.

Besaran UMP Papua Barat tahun 2025 sebesar Rp3.615.000 atau naik sekitar 6,5 persen dari UMP Tahun sebelumnya yakni Rp3.393.500.

Sementara untuk Upah Minimum sektoral Provinsi (UMSP) yang juga disahkan yakni sektor Pertambangan dan penggalian sebesar Rp5.325.000 dan sektor industri pengolahan Rp3.850.000.

Ia menekankan kepada seluruh Perusahaan di Papua Barat untuk tidak membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMP yang telah resmi ditetapkan tersebut.

“UMP berlaku bagi pekerja buruh dengan tingkat paling rendah dan mempunyai masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan,”kata Pj Gubernur.

Bagi perusahaan yang ditetapkan berdasarkan sektor maka pekerjaan yang berhubungan langsung maupun tidak berhubungan langsung dengan proses produksi wajib membayar upah berdasarkan UMP sektoral

“Setelah dikeluarkannya SK penetapan UMP dan UMSP ini maka jelas mengugurkan SK penetapan UMP tahun sebelumnya, dengan masa berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang,”bebernya.

Sementara, Jandri Salakory, mengatakan, Disnakertrans Papua Barat akan melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan pemberi kerja membayar upah yang sesuai dan Pekerja menerima upah yang sesuai UMP.

Penetapan UMP tersebut lebih lanjut Salakory bahwa wajib dilaksanakan oleh seluruh perusahaan dan pemberi kerja yang ada di wilayah Papua Barat.

Ia pun memberikan ruang kepada pihak perusahaan yang merasa keberatan dengan keputusan besaran UMP tersebut.

“Jika merasa keberatan, pihak perusahaan bisa mengusulkan ke kami (Disnakertrans) untuk diberi keringan. Jika ada maka kami akan melakukan audit di lapangan untuk memastikan kebenarannya, apakah benar perusahaan tersebut dari segi pendapatan tidak mampu membayarkan upah yang sesuai,”cetusnya. (jp/ask)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta