Kab ManokwariMRP Provinsi Papua BaratPolitikProvinsi Papua Barat

Penyelesaian Tata Cara Pemilihan MRP, DBH Migas dan Pengisian DPRD Otsus Jadi Prioritas

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Pembahasan Tata Cara Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua (MRPB) dan Pengisian Kursi Perwakilan Adat di tingkat Kabupaten/Kota terus dikebut antara Pemerintah Provinsi Papua Barat bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua Barat.

Selain dua produk peraturan tersebut, revisi Perdasus Nomor 3 Tahun 2019 tentang Dana Bagi Hasil Minyak Dan Migas yang menjadi inisiatif DPR.

Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Papua Barat, Baesara Wael mengatakan pemerintah bersama DPR terus menggenjot penyelesaian pembahasan peraturan daerah khususnya pengangkatan anggota dan ketua MRP serta pengisian kursi DPR jalur adat di tingkat kabupaten/kota.

Dua peraturan daerah terus dikejar agar selesai sebelum tahapan pelaksanaan pemilihan umum serentak tahun 2024 bergulir.

“Kita kejar agar sebelum akhir tahun 2021, peraturan daerah pengangkatan anggota dan ketua MRPB selesai,” ujarnya

Baesara menyatakan sementara peraturan daerah pihak eksekutif bersama legislatif optimis peraturan daerah yang telah disepakati bersama DPR akan dituntaskan dalam waktu dekat sehingga tidak menghambat tahapan selanjutnya.

“Untuk pengisian kursi DPR jalur adat di kabupaten/kota juga kita marathon karena tahapan pemilu sudah berjalan di 2022 nanti,” paparnya.

Terpisah, Wakil Ketua I DPR Papua Barat, Ranley H. L. Mansawan menegaskan Perdasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkatan anggota dan ketua MRP merupakan inisiatif DPR yang harus segera dirampungkan.

“Total 16 rancangan produk hukum yang akan kita selesaikan tahun ini, namun perdasi pengangkatan anggota dan ketua MRPB jadi yang utama selain DBH Migas serta pengisian kursi DPR jalur adat di tingkat kabupaten/kota,” pungkasnya. (jp/joi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta