DPR PBHeadlinePemprov PB

Penjelasan Sekda Papua Barat Soal Pengurangan DAU Yang Berdampak Otomatis Terhadap Dana Otsus

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Barat, Drs Ali Baham Temongmere MTP memberikan penjelasan terkait pengurangan Dana Alokasi Umum (DAU) yang berdampak secara otomatis terhadap pemangkasan Dana Otsus Papua Barat tahun 2025.

“Jadi dana Otsus tidak dipotong secara langsung, Dana Otsus berkurang secara otomatis akibat penyesuaian Dana Alokasi Umum (DAU) di tingkat nasional,”kata Sekda ABT kepada awak media, Senin (24/2/2025).

Menurut Sekda ABT, Dana Otsus adalah bagian dari Hak Orang Asli Papua (OAP) yang pengalokasiannya merujuk pada besaran DAU. Sehingga ketika DAU secara nasional mengalami pengurangan maka secara otomatis Dana Otsus juga akan berkurang.

Hal tersebut dijelaskan Sekda ABT sekaligus memberikan pemahaman kepada publik bahwa sesungguhnya pengurangan dana Otsus merupakan dampak dari pengurangan DAU secara Nasional.

“Presentase dana otsus dihitung berdasarkan DAU, maka ketika DAU berkurang, dana otsus juga mengalami penyesuaian. Ini bukan pemotongan Otsus, tapi konsekuensi dari berkurangnya DAU yang kita terima. Jadi, secara otomatis, persentase dana otsus juga ikut berkurang,”sebutnya

Pengurangan DAU lebih lanjut ABT rangkaian dari kebijakan efisiensi anggaran yang ditetapkan secara nasional, berdasarkan Inpres 1 Tahun 2025.

“Dengan demikian daerah harus menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku,”ujarnya

Ia menambahkan, untuk pemangkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) t.a 2025 sebesar Rp232 miliar bukanlah persoalan persetujuan daerah, melainkan bagian dari kebijakan nasional yang bersifat otomatis.

“Dilakukan dalam rangka efisiensi dan penghematan anggaran yang ditetapkan secara nasional. Salah satu bentuk penghematan yang diterapkan adalah pengurangan anggaran perjalanan dinas sebesar 40 persen. Selain itu, terdapat sumber anggaran tertentu yang langsung ditarik untuk kepentingan nasional,”kata ABT

Hal ini secara garis besar, disampaikan kepada Gubernur Papua Barat Drs Dominggus Mandacan M.Si. Dan pada prinsipnya, pemprov tetap melaksanakan kebijakan Nasional.(jp/ask).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta