Provinsi Papua BaratTambrauw

Pengecoran Jalan Menuju Gereja Senopi Selesai Tepat Waktu

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com-Pelaksanaan pengecoran pengecoran jalan dalam lingkungan Kampung Senopi Distrik Senopi, Tambrauw sepanjang 87,5 meter selesai tepat waktu. Pekerjaan pengecoran jalan yang dikerjakan oleh CV PAPUA TIMUR MANDIRI merupakan paket pekerjaan yang merupakan aspirasi Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat tahun 2021.

Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Fraksi Otonomi Khusus, Barnabas Sedik mengatakan pelaksanaan pengecoran jalan dalam lingkungan kampung Senopi dibangun sebagai jalan penghubung menuju Gereja Katolik St Yosep Senopi.

Pengecoran jalan juga sangat bermanfaat bagi masyarakat di sekitar untuk dapat memanfaat sebagai tempat bermain anak-anak. Selain itu juga, membantu warga pada saat musim hujan yang menyebabkan terjadinya genangan air yang membuat jalan menjadi berlumpur.

“Pembangunan jalan ini sangat penting karena membantu warga untuk bisa beraktifitas dengan lancar,” ujarnya kepada awak media di Tambrauw, pada Kamis, 9/12/2021.

Barnabas menambahkan pengecoran jalan dalam lingkungan di kampung Senopi akan tetap diusulkan di tahun 2022. Dia optimis pengecoran jalan menuju gereja dan kantor Paroki akan membantu warga dan pastor pada saat pelayanan ibadah.

“Kita berharap ke depan umat yang datang ke gereja menjadi terbantu dengan adanya akses jalan yang baik,” ungkapnya.

Terpisah, Koordinator Pengawas Lapangan (Korwaslap) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU PR) Papua Barat, Bahrun Waroma A.Ma, TS, menuturkan proses pekerjaan pengecoran jalan berjalan tepat waktu sesuai dengan kalender kerja selama 90 hari terhitung sejak 7 September sampai selesai pada 6 Desember 2021.

“Hasil inspeksi lapangan ini kami temukan pekerjaan sesuai dengan perencanaan baik panjang jalan hingga ketebalannya sesuai dengan standar yakni panjang, 87,5 meter,
tebal 20 Cm dengan lebar 4 meter,” urainya.

Ia melanjutkan setelah hasil inspeksi lapangan dilakukan maka selanjutnya proses pemberkasan dokumen dilengkapi untuk selanjutnya dilakukan proses penagihan sisa tagihan sebanyak 70% dari sisa dana awal 30% yang telah dicairkan.

“Hasil peninjauan ini menjadi dasar untuk pengajuan pencairan dana sisa pekerjaan,” pungkas salah satu pejabat fungsional umum tersebut. (jp/joi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta