MANOKWARI,JAGATPAPUA.com— Direktur LP3BH Manokwari Yan Christian Warinussy menyambut baik kehadiran Pengadilan Tinggi (PT) Papua Barat di Manokwari.
Menurut Warinussy, sesungguhnya keberadaan Pengadilan Tinggi Papua Barat telah disahkan secara hukum dengan lahirnya UU Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Pembentukan PT Papua Barat, PT Kepulauan Riau, PT Sulawesi Barat dan PT Kalimantan Utara.
UU tersebut disahkan pada tanggal 31 Desember 2021 dan diundangkan di dalam Lembaran Negara Tahun 2021, Nomor 296 serta Tambahan Lembaran Negara No.6753.
“Itu artinya keberadaan PT.Papua Barat adalah sah secara hukum serta sudah saatnya berdiri di Manokwari sebagai Ibukota Provinsi Papua Barat.”kata Warinussy Selasa (9/8/2022).
“Selaku Advokat berdasarkan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003, saya juga menyambut baik kehadiran PT.Papua Barat, karena dapat menjadi faktor pemicu bagi hadirnya Pengadilan Negeri (PN) di Kabupaten pemekaran seperti Kabupaten Teluk Bintuni,”ucap Warinussy
Sebab kata Warinussy, dari sisi geografis memang Teluk Bintuni sudah layak memiliki sebuah kantor Pengadilan Negeri.
Sehingga adalah tepat pula jika usulan Pj Gubernur Papua Barat Drs Paulus Waterpauw agar diberikan prioritas kepada para hakim asli Papua mendapat dan atau menduduki jabatan sebagai Ketua Pengadilan Negeri di Bintuni, juga di Fakfak ataupun Kaimana serta Manokwari dan Sorong.
Sesungguhnya tambah Warinussy, kota Waisai di Kabupaten Raja Ampat dan Kota Wasior di Kabupaten Teluk Wondama juga layak dipertimbangkan untuk memiliki pengadilan negeri.
“Atau setidaknya tempat sidang bagi kepentingan penanganan perkara-perkara tindak pidana ringan (tipiring) atau tindak pidana dengan acara pemeriksaan cepat,”tutupnya.(jp/ask)