Penetapan APBD Lambat, Dominggus Mandacan Bilang Ini Pengalaman Terburuk Selama Memimpin
Penetapan APBD 2026 Lambat mendapat sorotan keras Gubernur Papua Barat.

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com – Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 Pemerintah Provinsi Papua Barat yang baru ditetapkan pada malam 30 Desember 2025 mendapat sorotan keras dari Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan.
Dominggus menilai keterlambatan penetapan APBD tersebut merupakan sejarah terburuk selama dirinya berkarier sebagai aparatur sipil negara (ASN) hingga menjabat kepala daerah.
“Selama saya menjadi ASN, menjabat Bupati Manokwari dua periode hingga Gubernur Papua Barat, baru kali ini penetapan APBD kita paling lambat. Sudah tanggal 30 Desember malam baru APBD Tahun 2026 ditetapkan,” tegas Dominggus saat memimpin Apel Perdana ASN Pemprov Papua Barat, Senin (5/1/2026).
Ia mengingatkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Papua Barat, agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Menurutnya, dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) harus diserahkan lebih awal kepada DPR Papua Barat agar tahapan pembahasan hingga penetapan APBD dapat berjalan sesuai ketentuan.
“Hal ini tidak boleh terjadi lagi. Untuk APBD 2027, November tahun ini sudah harus ditetapkan. Kita harus mengikuti seluruh perencanaan dan tahapan yang ada, termasuk penginputan RKA yang harus tepat waktu,” tegasnya.
Dominggus juga menyebutkan, dari enam provinsi di Tanah Papua, Papua Barat menjadi provinsi paling lambat menetapkan APBD 2026. Salah satu penyebab utamanya adalah dokumen KUA-PPAS yang baru diserahkan pada minggu kedua Desember 2025 oleh TAPD kepada DPR.
Selain itu, proses penginputan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga mengalami keterlambatan.
“Sampai saya minta langsung kepada Bappeda dan Badan Pengelolaan Keuangan untuk menyerahkan data-data OPD yang belum diinput. Saya telepon terus supaya segera diselesaikan. Puji Tuhan, sebelum tanggal 30 malam semua OPD sudah menyelesaikan input RKA,” beber Dominggus.
Ia menambahkan, keterlambatan juga terjadi pada penginputan Rencana Kerja Pemerintah yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus 1,25 persen, Dana Bagi Hasil (DBH) Migas Otsus, serta Dana Tambahan Infrastruktur (DTI).
“Terakhir, pada Minggu 4 Januari 2026 pukul 12.00 siang, setelah saya menghubungi langsung pimpinan OPD yang belum mengirim data. Puji Tuhan semuanya bisa diselesaikan,” ujarnya.
Gubernur Dominggus Mandacan menambahkan, pada 8 Januari 2026 mendatang, Kementerian Dalam Negeri dijadwalkan akan melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap Perda APBD 2026 yang telah ditetapkan bersama DPR Papua Barat.(jp/ask).










