Ekonomi & BisnisPemprov PB

Pemprov Rutin Bayar Pajak Kendaraan Plat Merah Papua Barat, Kecuali Yang Diluar Kewenangan

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Pemprov Papua Barat melalui Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Papua Barat rutin melakukan pembayaran pajak kendaraan Dinas setiap tahun.

Kecuali kendaraan ‘Plat Merah’ yang sudah diluar kewenangan pemerintah provinsi Papua Barat. Misalnya hingga saat ini, masih adanya kendaraan dinas yang digunakan oleh pejabat yang telah pensiun atau mutasi ke daerah lain.

“Sehingga BPKAD tidak membayarkan pajak kendaraan tersebut karena sudah di luar kewenangan provinsi. Selain itu, Kendaraan Dilelang tetapi Pajaknya Tidak Dibayar oleh Pemenang Lelang,”kata Kepala Bapenda Papua Barat Dr. M. Bachri Yasin, S.E., M.M.

Padahal seharusnya, setelah kendaraan dinas dilelang, kewajiban pembayaran pajak berpindah kepada pemenang lelang. Tapi realitasnya masih sering terjadi pemilik baru tidak segera mengurus balik nama dan membayar pajak kendaraan. Sehingga masih terdaftar sebagai kendaraan dinas provinsi yang belum membayar pajak.

“Jika ada kendaraan dinas provinsi yang terkena razia pajak, itu biasanya karena kendaraan sudah tidak lagi dalam penguasaan pemerintah atau masih dipegang oleh pensiunan pegawai. Ini yang menjadi kendala dalam sistem administrasi kendaraan dinas,”ujarnya

“Pembayaran pajak ini dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), khususnya untuk kendaraan dinas yang masih beroperasi dan berfungsi dalam menjalankan tugas pemerintahan,”cetusnya

Selain pembayaran pajak kendaraan itu dilakukan oleh BPKAD, juga ada alokasi anggarannya di setiap Perangkat daerah untuk membayar pajak kendaraan yang berada di bawah kewenangannya.

Kedepan Ia berharap pemprov Pemerintah lebih tegas dalam menertibkan kendaraan dinas pegawai tidak dikembalikan setelah pegawai bersangkutan pensiun atau mutasi.

“Dan pemilik kendaraan hasil lelang juga harus mengurus balik nama dan memenuhi kewajiban perpajakannya,” tutupnya(jp/ask)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta