Pemprov Data Jumlah Lokasi Pertambangan Rakyat Di Papua Barat Untuk Proses Izin

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com–Pemerintah Provinsi Papua Barat akan membentuk Tim untuk melakukan pendataan terhadap jumlah lokasi pertambangan Rakyat di Papua Barat untuk diproses perizinannya.
Kepala Dinas Kehutanan Papua Barat, Jimmy. W Susanto, S. Hut.,MP mengatakan, Pertambangan Rakyat Papua Barat yang akan diproses perizinannya di bawah 5 hektar yang merupakan kewenangan Gubernur PB.
“Untuk proses izin tambang rakyat, kami Dinas Kehutanan Papua Barat sedang berkoordinasi dengan teman-teman di Dinas ESDM untuk membentuk tim untuk mendalami titik-titik koordinat pertambangan Rakyat di Papua Barat baru diproses izinnya,”kata Kepala Dinas Kehutanan PB, Jimmy Susanto,S.Hut.,MP.
Menurut ia, untuk izin pertambangan rakyat di bawah 5 hektar itu kewenangan Gubernur. Sehingga izin yang dikeluarkan harus dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan.
“Jadi harus ditetapkan dulu lewat peraturan wilayah izin usaha pertambangan baru kita bisa terbitkan IUP-IUP untuk izin pertambangan rakyat,”ujarnya.
“Sementara ini dinas Kehutanan dan dinas ESDM sedang melakukan tugas kita masing-masing. Kami juga akan membentuk tim untuk mengumpulkan data-data pertambangan rakyat yang ada di papua Barat untuk kita buat dalam suatu wilayah izin usaha pertambangan,”sambungnya
Ia pun berharap partisipasi aktif dari masyarakat yang memiliki informasi terkait lokasi-lokasi pertambangan Rakyat di wilayah ini.
“Masyarakat pemilik hak ulayat yang tahu lokasi-lokasi pertambangan bisa memberikan informasi kepada kami terutama titik-titik koordinat sehingga kita bisa kita upload ke dalam peta wilayah izin usaha pertambangan nantinya,”harap Jimmy Susanto.
Ia berharap lokasi-lokasi izin usaha pertambangan rakyat tersebut tidak berada didalam wilayah konservasi atau kawasan hutan lindung.
“Karena kalau di dalam hutan konservasi maka harus perubahan status fungsi kawasan lagi. Sesuai kewenangan kita bisa lewat rencana tata ruang wilayah atau secara parsial. Karena sesuai aturan UUD untuk izin pertambangan rakyat yang di bawah 5 hektar itu kewenangan Gubernur dan di atas itu kewenangan pusat,”bebernya.
Hal ini sebagai bentuk dukungan Pemerintah daerah kepada masyarakat dalam memberikan akses legal dalam usaha pertambangan rakyat kedepan.
“Sekali lagi kami harap partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait lokasi-lokasi pertambangan rakyat di Papua Barat,”harap Jimmy.(jp/ctr)