-1.3 C
Munich
Jumat, November 22, 2024

Pemprov Alokasikan Anggaran Rp5 Milyar Untuk Rekrutmen Calon Anggota DPRP

Must read

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Pemprov Papua Barat melalui Badan Kesbangpol Papua Barat telah mengalokasikan Rp5 Milyar anggaran untuk pelaksanaan rekrutmen Calon anggota DPRP Papua Barat tahun 2024.

Hal itu diungkapkan Kepala Kesbangpol Papua Barat Thamrin Payapo saat memaparkan Kesiapan proses seleksi DPRK dan DPRP dihadapan Pimpinan Komite I DPD RI, Kamis (28/3/2024).

“Untuk proses seleksi DPRP telah dianggarkan dana sebanyak Rp5 Miliar yang bersumber dari APBD provinsi Papua Barat tahun anggaran 2024,”kata Thamrin Payapon.

Sedangkan, Untuk seleksi DPRK dibiayai dari APBD masing-masing kabupaten di Papua Barat tahun anggaran 2024.

Namun hasil koordinasi yang dilakukan dengan Kesbangpol kabupaten kata Thamrin, anggaran untuk membiayai proses seleksi hampir semua kabupaten belum mencukupi, kecuali kabupaten Pegunungan Arfak dan Teluk Wondama.

“Kami telah menyurati para bupati untuk membantu mengalokasikan anggaran guna seleksi anggota DPRK,” terangnya.

Foto bersama Komite I DPD RI bersama Pemprov Papua Barat membahas terkait pelaksanaan proses seleksi calon anggota DPRP dan DPRK, Kamis (28/3/2024) di kantor Gubernur PB, Arfai, Manokwari.

Ia pun Momen meminta Komite I DPD RI untuk berkonsultasi ke Mendagri soal pendanaan seleksi sehingga ada koordinasi Mendagri ke masing-masing kabupaten guna menjawab kekurangan dana dimaksud.

Lebih lanjut, Thamrin mengatakan, tahapan seleksi DPRK dan DPRP membutuhkan biaya yang cukup besar, dimana pembiayaan panitia seleksi akan berlangsung selama 5 bulan

Selanjutnya ia menerangkan, Persyaratan umum sebagai calon anggota DPRP kata Thamrin, harus OAP dan berdomisili di Papua sekurang-kurangnya 5 tahun yang dibuktikan dengan KTP dan surat keterangan Domisili.

Ia menyebut di tanah Papua ada dua lembaga yaitu DPR dan MRP. Jika membahas MRP berarti soal kultur, maka yang berhak menjadi Anggota MRP yaitu orang-orang lokal yang ada ditempat wilayah atau kabupaten setempat.

“Sedangkan DPRP atau DPRK itu bukan berbicara kultur tetapi berbicara tentang politik, kalau berbicara tentang politik setiap anak Papua punya hak politik, siapapun dia,” jelas Thamrin.

Mantan sekretaris KPU Papua Barat itu juga menekankan soal pertemuan Kesbangpol se-tanah Papua di Sorong Papua Barat Daya, bahwa dalam pertemuan itu telah ditegaskan siapapun anak Papua berhak mencalonkan diri di semua wilayah di tanah Papua.

“Anak Papua yang berada di semua daerah di Papua berhak mencalonkan diri sehingga jika tinggal di suatu daerah dan ingin mencalonkan diri, silahkan. Yang penting memenuhi syarat 5 tahun, serta mendapatkan rekomendasi dari Suku-suku setempat. Tapi kalau kepala suku tidak berikan rekomendasi berarti tidak bisa,” terang Thamrin.(jp/ask)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta