Pemkab Manokwari Anggarkan Jamkesda 2026: 27 Ribu Warga Dijamin Kesehatan

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari menegaskan komitmennya untuk memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat. Sebanyak 27 ribu warga Manokwari dipastikan akan menerima jaminan kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) pada tahun 2026 mendatang.
Komitmen ini diumumkan langsung oleh Bupati Manokwari, Hermus Indou, S.IP., MH, saat penyerahan simbolis rencana kerja program Jamkesda 2026 kepada BPJS Kesehatan Manokwari, Sabtu (8/11/2025). Acara tersebut turut disaksikan oleh Gubernur Papua Barat di Kantor Bupati.
Program Jamkesda ini adalah upaya berkelanjutan Pemkab untuk memperkuat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di wilayah tersebut.
Bupati Hermus Indou menjelaskan, fokus utama program Jamkesda Manokwari adalah bagi peserta JKN kategori Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU-BP).
“Program ini terus dilakukan setiap tahun agar masyarakat miskin tetap mendapatkan layanan kesehatan tanpa terbebani biaya,” jelas Hermus.
Menurut Hermus, program Jamkesda telah berjalan sejak tahun 2022 dan akan terus dilanjutkan hingga tahun 2026. Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari menjaga status Universal Health Coverage (UHC) yang telah diraih Kabupaten Manokwari sejak tahun 2023.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Manokwari, dr. Dwi Sulistyono Yudho, menjelaskan bahwa pembiayaan Jamkesda tahun 2026 merupakan kelanjutan dari program tahun sebelumnya.
“Tahun ini (2025), Pemkab Manokwari telah membiayai 29.271 warga dengan total anggaran mencapai Rp12,5 miliar,” ungkap Dwi.
Dari jumlah tersebut, 24.149 warga sudah aktif sebagai peserta JKN, dan masih tersedia sisa kuota untuk 5.122 orang.
Dwi Sulistyono Yudho menegaskan, warga yang memiliki KTP Manokwari namun belum terdaftar dalam JKN dapat mendaftarkan diri. Pendaftaran bisa dilakukan melalui Dinas Sosial Kabupaten Manokwari untuk diverifikasi sebelum diaktifkan oleh BPJS Kesehatan.
Lebih lanjut, Jamkesda juga berperan penting untuk melindungi warga yang sebelumnya masuk kategori Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dari pemerintah pusat, namun kemudian dinonaktifkan.
“Selama warga tersebut memiliki KTP Manokwari dan memenuhi syarat, maka pembiayaan JKN-nya bisa langsung digantikan oleh Jamkesda dari Pemkab Manokwari,” tutup Dwi.(jp/rls)

















