FAKFAK, JAGATPAPUA.com – Pemerintah Kabupaten Fakfak, menyatakan sikap legowo terhadap keputusan Menteri Kesehatan RI, yang menolak terhadap usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah tersebut.
“Pemda Fakfak menerima dan patuh pada keputusan Menkes atas penolakan usulan PSBB terkait Pendemi Covid-19. Penolakan tersebut, sesuai Keputusan Menkes RI Nomor 9 Tahun 2020,” kata Sekda Ali Baham Temongmere, melalui pesan tertulisnya, Kamis (16/4/2020).
“Dasar kami terima, karena adanya kepastian hukum sehubungan tidak ditetapkan sebagai PSBB, namun dibolehkan untuk melakukan kegiatan penanganan Covid-19 sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Sebelumnya, Menkes Terawan Agus Putranto menolak permohonan kabupaten Fakfak, untuk memberlakukan PSBB, dengan alasan wilayah kabupaten Fakfak belum memenuhi kriteria.
“Setelah dilakukan kajian epidemologi, belum bisa diterapkan PSBB di sana karena belum memenuhi kriteria,” kata Menkes Terawan, Rabu kemarin.
Keputusan belum bisa diterapkannya PSBB bukan hanya didasarkan pada kajian epidemiologis dan aspek lainnya oleh tim teknis, tapi juga memperhatikan pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.(akp)