MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Badan Penelitian Dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Provinsi Papua Barat menggelar Seminar awal sinergitas Kewenangan Lembaga pengelola Otsus Papua di Provinsi Papua Barat.
Kegiatan tersebut di Buka oleh Gubernur Papua Barat yang diwakili Sekda Papua Barat, Drs Nataniel Mandacan M.Si, Senin (30/11/2020) di Mansinam Beach Manokwari. Dan dihadiri Ketua Fraksi Otsus DPR Papua Barat, George Dedayda serta Perwakilan MRPB, dan OPD Teknis terkait dilingkungan Pemprov PB.
“Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah Papua Barat memandang perlu adanya revisi undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang otonomi khusus Papua secara total yang tentunya disesuaikan dengan kondisi masyarakat saat ini,”ungkap Nataniel saat membacakan Sambutan Gubernur PB.
Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sesuai Undang-Undang no. 21 tahun 2001 pada dasarnya adalah pemberian wewenang yang lebih luas bagi Provinsi dan rakyat Papua serta Papua Barat untuk mengatur dan mengurus diri sendiri di dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam perjalanan pelaksanaan implementasi kebijakan tersebut masih dirasakan belum efektif, efisien dan tepat sasaran. Sebagai salah satu daerah otonom yang terus berkembang kearah yang lebih mandiri dan berdaya saing tentu saja Papua Barat memiliki kebutuhan dan permasalahan yang cukup kompleks.
“Di antaranya adalah kebijakan dan program pembangunan selama ini belum sepenuhnya menjawab persoalan dan kebutuhan riil daerah sehingga secara tidak langsung berdampak terhadap tingkat kesejahteraan sosial,”ujarnya
Selain itu Fungsi kewenangan yang dimiliki oleh beberapa OPD terkait penyelenggaraan pemerintahan otonomi khusus belum berjalan dengan baik, hal ini dapat dilihat dari berbagai fakta ketidakpuasan masyarakat dalam kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan serta pelayanan publik yang dilakukan oleh Pemerintah.
Perlu di pahami bahwa Hubungan
kerja yang baik perlu dibangun hingga tidak terdapat tumpang tindih fungsi kewenangan dalam pelaksanaan pemerintahan, pembangunan serta pelayanan publik. Sinergitas yang baik dalam melaksanakan fungsi kewenangan dari masing- masing OPD diharapkan dapat menjawab semua persoalan dan kebutuhan daerah sehingga dapat terwujud kesejahteraan yang diinginkan oleh masyarakat terutama Orang Asli Papua.
Pada seminar awal ini, ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian dalam urusan Sinergitas antar lembaga tersebut, di antaranya yaitu, Pemahaman tentang Tujuan kebijakan penyelenggaraan Otsus. Pemahaman tentang Tugas pokok dan fungsi lembaga penyelenggara. Selanjutnya Sinergi lembaga penyelenggara dalam pencapaian tujuan penyelenggaraan otonomi khusus.
Dari hasil seminar ini kami berharap, akan muncul sinergitas antar lembaga pengelola otonomi khusus agar penyelenggaraannya dapat sesuai dengan kewenangan serta kultur dan karakter masyarakat sebagai wujud membangun dengan hati, mempersatukan dengan kasih
menuju Papua Barat yang Adil, Sejahtera dan Bermartabat.
“saya juga pernah menyampaikan hal yang sama pada rapat kerja otsus di Kabupaten Teluk wondama agar daerah mendapatkan kewenangan lebih dalam menyelenggarakan kebijakan otsus,”sebut Nataniel
Selama ini Ruang Kita masih terbatas padahal potensi Papua Barat sangat besar tetapi belum banyak yang bisa dilakukan karena terbentur dengan undang-undang sektoral dinamika perkembangan saat ini. Pemerintah Republik Indonesia melalui Kemendagri telah membuat rancangan undang-undang otsus Papua menjadi prioritas dalam prolegnas tahun 2020-2024.
“Harapan saya dari seminar awal ini dapat mendukung pemerintah daerah Papua Barat berupa hasil penelititian atau kajian kepada pemerintah pusat juga dapat memberikan informasi kepada sebagian masyarakat yang beranggapan otsus gagal dan kepada seluruh peserta seminar awal yang mengikuti baik yang hadir secara fisik maupun yang mengikuti secara video conference diharapkan untuk aktif memberikan ide dan gagasan dalam memperkaya penelitian ini,”harap sekda
Dalam proses ini, diharapkan kepada Kepala balitbangda Papua Barat terlebih kepada tim peneliti untuk bekerja ekstra agar hasilnya bisa bermanfaat kepada semua terutama mensinergikan kewenangan lembaga yang hadir setelah terbentuknya undang-undang otonomi khusus Papua nomor 21 tahun 2021 eh 2001.(me)