MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Ketua DPR Papua Barat Orgenes Wonggor SIP memastikan, pembahasan APBD Perubahan T.A 2024 masih dilakukan oleh Anggota DPR Papua Barat periode 2019-2024.
Sedangkan Anggota DPR Papua Barat terpilih hasil Pileg 2024 akan melakukan pembahasan APBD Induk T.A 2025.
“Sesuai aturan, Anggota DPR Papua Barat lama yang berhak melakukan sidang APBD Perubahan tahun 2024. Kecuali APBD Induk tahun anggaran 2025 itu yang akan dilakukan oleh Anggota DPR Papua Barat yang baru. Kita akan mendorong ini,”ujar Wonggor.
Terkait hal tersebut, DPR Papua Barat telah berkoordinasi dengan Tim Anggaran pemerintah Daerah (TAPD) untuk mempersiapkan dokumen KUA PPAS APBD Perubahan T.A 2024.
“Dan hasilnya kita menunggu penyerahan LHP BPK atas LKPD Pemerintah Daerah dulu. yang rencana segera dilakukan. Setelah itu baru disiapkan agenda sidangnya,”ujarnya.
“Saya berharap setelah BPK menyerahkan LHP LKPD Tahun 2023, TAPD Pemprov Papua Barat segera menyiapkan materi KUA PPAS dan diserahkan ke DPR Papua Barat untuk menyiapkan agenda sidang pembahasan KUA PPAS dimaksud,”harapnya.(jp/ask)