Hukum & KriminalPolda Papua Barat

Pelanggaran Lalu Lintas Didominasi Anak di Bawah Umur, Ditlantas Soroti Minimnya Transportasi Umum

Ditlantas Polda Papua Barat menyebut 75 persen pelanggaran lalu lintas dilakukan anak di bawah umur serta meningkatnya kecelakaan akibat alkohol.

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Papua Barat menyoroti tingginya angka pelanggaran lalu lintas di wilayah Papua Barat yang didominasi oleh anak di bawah umur. Selain itu, kasus kecelakaan lalu lintas akibat pengaruh alkohol juga menunjukkan tren yang mengkhawatirkan.

Dirlantas Polda Papua Barat, Kombes Pol Arief Bhatiar, S.I.K., M.M., mengungkapkan bahwa sekitar 75 persen pelanggaran lalu lintas masih dilakukan oleh pengendara yang belum cukup umur.

“Persentasenya cukup tinggi, sekitar 75 persen pelanggaran dilakukan oleh anak di bawah umur,” ujarnya.
Menurutnya, tingginya angka tersebut dipengaruhi oleh sejumlah faktor, di antaranya keterbatasan transportasi umum, kesibukan orang tua, hingga pengaruh lingkungan dan media sosial.

“Banyak anak yang akhirnya membawa kendaraan sendiri karena tidak tersedia transportasi umum atau orang tua tidak sempat mengantar,” jelasnya.

Selain pelanggaran, Ditlantas juga mencatat peningkatan kasus kecelakaan lalu lintas yang dipicu oleh konsumsi alkohol. Dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, tercatat sekitar 10 kasus kecelakaan yang melibatkan pengendara dalam kondisi tidak sadar atau kehilangan konsentrasi.

“Mayoritas kecelakaan akibat pengaruh alkohol ini melibatkan pengendara roda dua,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa setiap pengendara wajib berada dalam kondisi sadar dan memiliki konsentrasi penuh saat berkendara, sebagaimana diatur dalam peraturan lalu lintas yang berlaku.

Sebagai langkah pencegahan, Ditlantas Polda Papua Barat mendorong penguatan edukasi tertib berlalu lintas sejak usia dini melalui jalur pendidikan formal.

“Kami mendorong agar pendidikan lalu lintas dapat dimasukkan ke dalam kurikulum sekolah, mulai dari tingkat PAUD hingga SMA,” ungkapnya.

Selain itu, pihaknya juga mendorong pemerintah daerah untuk menghadirkan solusi transportasi umum bagi pelajar, guna menekan penggunaan kendaraan pribadi oleh anak di bawah umur.

“Ini membutuhkan dukungan pemerintah daerah agar ada solusi jangka panjang yang terencana dan berkelanjutan,” tegasnya.

Di sisi lain, penerapan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) juga tengah diupayakan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.

“Kami sementara berproses dengan Korlantas Polri dan menjalin kerja sama dengan PT Pos Indonesia untuk mendukung implementasi ETLE,” jelasnya.

Dirlantas berharap adanya sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, pihak sekolah, serta masyarakat dalam membangun budaya tertib berlalu lintas.

“Jika semua pihak bekerja sama, kami optimistis angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dapat ditekan,” pungkasnya. (jp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta