MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan tindak pidana Makar, ikut dibahas dalam kunjungan kerja (Kunker) Anggota DPD RI Dapil Papua Barat, Filep Wamafma, S.H, M.Hum ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, Selasa (4/8/2020) di Manokwari.
Filep mengatakan, sebagai wakil daerah, Kejati dan jajarannya merupakan mitra kerja kami di komite I dan ada beberapa isu yang perlu dibahas dan disosialisasikan bersama Kejati Papua Barat, yakni terkait hasil kerja Pansus Papua, yang menemukan adanya pelanggaran HAM yang fatal.
“Sehingga kedepan dalam prosesnya ketika ada kendala hukum kira-kira solusinya seperti apa untuk diselesaikan. Kami juga tetap mendorong bagaimana rekonsiliasi dan kebenaran agar persoalan HAM masa lalu bisa diselesaikan,” ujarnya.
Hal yang juga dibahas pada pertemuan bersama Kajati Papua Barat, adalah kasus tindak pidana makar di Fakfak. Sebagai senator juga mempunyai kewenangan (sahabat peradilan) untuk memberikan pandangan terhadap Kejaksaan dan Hakim dalam mempertimbangkan berbagai faktor lainnya untuk meringankan para terpidana kasus makar tersebut.
“Bukan mengintervensi penegak hukum, tetapi kami berharap setidaknya ada keadilan dalam proses penegakan hukum, sehingga baik masayarakat, mahasiswa dan para pemuda yang terkait kasus ini dapat menjadi pembelajaran,” ucapnya.
Pada prinsipnya kata filep sangat mendukung apa yang dilakukan Kejati dan berharap adanya sinergitas antara wakil daerah dalam penyelesaian hukum di Papua Barat.(alb)