MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Lokasi Pekuburan Umum Kristen, di Kelurahan Pasir Putih, Distrik Manokwari Timur, Kabupaten Manokwari, dipalang Pemilik Hak Ulayat, Rabu (17/7/2019).
Mereka meminta Pemda Manokwari, harus membayar hak ulayat atas tanah seluas 8.000 meter persegi, yang sekarang digunakan sebagai lokasi pemakaman umum ini sebesar Rp500 Juta.
“Pemalangan karena tidak ada titik temu antara pihak keluarga dengan pemda, meski telah dilakukan pertemuan,” kata Anton Mandacan, salah seorang keluarga Pemilik Hak Ulayat.
Sebelumnya, kata Anton, pihak keluarga telah melakukan pertemuan secara persuasif dengan Bupati dan Sekda Manokwari, untuk segera menyelesaikan persoalan tanah tersebut.
“Pada pertemuan itu Sekda sampaikan usulan dari Pemilik Hak Ulayat mama Mince, akan dimasukkan kedalam anggaran tahun 2020. Namun hal ini tidak diterima, karena kebutuhan mama Mince sangat banyak dan sudah mendesak,” terangnya.
Dia menambahkan, kegagalan dalam pertemuan itu membuat mama Mince, merasa kesal sehingga melakukan pemalangan.
“Kalau tidak diserahkan uang untuk buka palang, kami tidak akan buka. Pemda harus serahkan uang dulu Rp 35 Juta atau Rp 500 Juta baru bisa dibuka,” ucapnya.
“Sudah ada pendekatan dari Lurah dan Distrik, untuk diteruskan ke Pemda,” tandasnya.
Sesuai pantauan, pemalangan dilakukan tepat di jalan naik pertama di TPU Kristen Pasir Putih. Pemilik ulayat menggunakan balok disertai tulisan di sebuah tripleks.(red)